Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
285/Pdt.G/2024/PN Smg Nurcahyanto, S.Kom., M.M. Direktur CV TRIAS MANDIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 285/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum  yang merugikan Penggugat ;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang tidak bergerak milik Tergugat  yaitu berupa tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya, yang terletak di Jalan Fatmawati, Graha Avisena Residence, Kavling – 2 Kota Semarang ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian baik kerugian materiil maupun immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar ------------------------Rp.  1.306.000.000,00  (satu milyar tiga ratus enam juta rupiah),  dengan perincian sebagai berikut :

Kerugian Materiil :

  • Kerugian  karena Tergugat tidak membayar kekurangan pembayaran pekerjaan sebesar Rp. 510.000.000,00 (lima ratus sepuluh juta rupiah) dikurangi nilai Panel Sinkron dan kabel instalasi yang diambil Penggugat senilai  Rp. 254.000.000,00 (dua ratus lima puluh empat juta rupiah) = Rp. 256.000.000,00 (dua ratus lima puluh enam juta rupiah), maka Tergugat  wajib membayar kekurangan pembayaran pekerjaan sebesar -----------------------------------------  Rp. 256.000.000,00
  • Kerugian mengeluarkan biaya pengurusan

perkara  sebesar -------------------------------------------- Rp.  50.000.000,00

_______________________________________________________+

Jumlah kerugian materiil sebesar ----------------------=  Rp. 306.000.000,00

(tiga ratus enam juta rupiah).

Kerugian Immateriil :

  • Penggugat merasa cemas dan khawatir  karena Penggugat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan dari rekanan yang lain, sehingga Penggugat merasa tidak tenang hidupnya, yang menurut hukum dapat dimintakan uang penggantian secara tunai dan sekaligus sebesar  Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ;

Dengan demikian jumlah seluruh kerugian Penggugat baik materiil maupun immateriil yang harus ditanggung oleh Tergugat adalah sebesar-------------------- Rp. 306.000.000,00 (tiga ratus enam juta rupiah) ditambah Rp. 1.000.000.000,00  (satu milyar  rupiah) ) =  Rp.  1.306.000.000,00  (satu milyar tiga ratus enam juta rupiah) ;

  1. Menghukum  Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat  sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap harinya apabila lalai untuk mentaati putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  2. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan pengadilan yang dijatuhkan dalam perkara ini ;
  3. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun ada verzet, banding dan kasasi ataupun upaya hukum lainnya ;
  4. Menghukum Tergugat  untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak