INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
26/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg. | PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT LESTARI JATENG | TEUKU ARIF RAHMAN, S.H., SP.N. | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Okt. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg. | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||
Pihak | |||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU / PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT LESTARI JATENG, terhadap TERMOHON PKPU / TEUKU ARIF RAHMAN, S.H., SP.N.;
2. Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal Putusan diucapkan, terhadap:
TERMOHON PKPU / TEUKU ARIF RAHMAN, S.H., SP.N., Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3372053107750021, yang beralamat di Jl. MH Thamrin No. 27, RT. 006, RW. 011, Kelurahan/Desa Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah;
3. Menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU / TEUKU ARIF RAHMAN, S.H., SP.N.;
4. Menunjuk dan mengangkat:
a. JOKO DARWIANTO, S.H., yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-88 AH.04.05-2022, tanggal 29 Maret 2022, yang beralamat kantor di Jalan Raya Menganti Jeruk No. 45, RT. 01/RW. 01, Kel. Jeruk, Kec. Lakarsantri, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur; dan
b. SYAFRUDIN ERNANTO, S.H., yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-210.AH.04.05-2023, tanggal 13 Desember 2023, yang beralamat di Gubeng Kertajaya 5-A/16, Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
Bersama-sama selaku Tim PENGURUS dalam hal TERMOHON PKPU masuk dalam Proses PKPU atau selaku Tim KURATOR apabila nantinya TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit;
5. Menghukum TERMOHON PKPU / TEUKU ARIF RAHMAN, S.H., SP.N. untuk membayar seluruh biaya perkara.
Atau
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili Perkara a quo berpendapat lain, PEMOHON PKPU mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |