Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
55/Pdt.P/2025/PN Smg HERMAWAN S. DRS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 55/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan Sdri. E. LUHARNI binti SARBAN N, perempuan, NIK 3374074501570001, berusia 67 tahun, yang beralamat di Jl. Pleburan Tengah No. 13 RT. 001 RW. 003, Kel. Pleburan, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang, telah memenuhi syarat untuk ditempatkan di bawah pengampuan (curatele), sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), karena kondisi kesehatan beliau yang tidak memungkinkan untuk menjalankan perbuatan hukum secara mandiri.
  3. Menetapkan Pemohon sebagai wali Pengampu dari Sdri. E. LUHARNI, anak dari SARBAN N, perempuan, NIK 3374074501570001, berusia 67 tahun, yang beralamat di Jl. Pleburan Tengah No. 13 RT. 001 RW. 003, Kel. Pleburan, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang.
  4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mewakili Sdri. E. LUHARNI dalam melakukan pencairan deposito yang berada di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Undip Pleburan Semarang atas nama E. LUHARNI.
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak