Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
7/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Smg. AGUS WANTORO YAYASAN PANDU TIDAR BANYUMAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1AGUS WANTORO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Fitriandi, S.H,, M.H. dan RekanAGUS WANTORO
Pihak
NoNama
1YAYASAN PANDU TIDAR BANYUMAS
Pihak
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pailit yang diajukan oleh PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERMOHON yaitu:
--YAYASAN PANDU TIDAR BANYUMAS, Yayasan yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan di Purwokerto yang beralamat kantor di Jalan Dr. Angka No.56, Purwokerto 53115 atau di Jalan Gunung Menoreh RT.002, RW.009, Kelurahan BancarKembar, Kecamatan Purwokerto Utara dahulu bernama Yayasan Legiun Veteran Karya Dharma Banyumas yang merupakan kelanjutan penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan Karya Dharma Banyumas yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 12 tanggal 06-08-1980 yang dibuat dihadapan SOETARDJO SOEMOATMODJO Notaris di Purwokerto dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Purwokerto tertanggal 19-08-1980 dengan Nomor 61/2380, yang kemudian terakhir diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung No.2937 K/Pdt/2023 tertanggal 06 November 2023 BERADA/BERSTATUS dalam PAILIT DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA ;
3. Menunjuk dan mengangkat seorang Hakim Pengadilan Niaga Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas guna mengawasi proses Kepailitan terhadap TERMOHON;
4. Mengangkat dan menunjuk: 
• BAJU SULISTIONO, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-96.AH.04.05-2022, tanggal 31 Agustus 2022, beralamat di Law Office Sinatra, Indriady & Associates, Plaza Kebon Jeruk, Jl. Pejuangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
• KALKAUSAR, S.H., M.M., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-257.AH.04.05-2024, tanggal 11 November 2024, beralamat di Mal Taman Palem Lantai 1, Blok B No.1, Cengkareng – Jakarta Barat 11730.
• KURNIA MULIA KI, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-121.AH.04.05-2023, tanggal 17 November 2023, beralamat di Law Office JL. Ki Hajar Dewantara Ruko Golden 8 Blok C No.17 Gading Serpong Kel. Pakulonan Barat Kec. Kelapa Dua Kota Tangerang Kab. Banten 15810 .
Untuk bertindak selaku Kurator dalam hal TERMOHON dinyatakan dalam Pailit. 
5. Memerintahkan Kurator untuk memanggil Debitur dan Para Kreditor lain yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir agar datang dalam sidang yang telah dijadwalkan sesuai dengan agenda/jadwal persidangan untuk itu.
6. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Kurator ditetapkan kemudian setelah proses Kepailitan berakhir. 
7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya-biaya yang timbul menurut hukum dalam permohonan ini.
 
 
Apabila Pengadilan Niaga Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang c.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa permohonan ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak