Petitum |
MENGADILI :
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU/Sdr. Lukman, yang beralamat di beralamat di Kuta, RT. 06, RW. 02, Desa Kuta, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah,;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara Termohon PKPU/Sdr. Lukman untuk paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari hakim-hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/Sdr. Lukman;
- Menunjuk dan mengangkat:
- ATIKAH KURNIADI, S.H., yang terdaftar di Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator Dan Pengurus Nomor : AHU-195 AH.04.03-2018 tertanggal 05 Juni 2018, yang berkantor pada Ares Advocaten di Setiabudi Atrium Building, 2nd Floor, Suite 204A, Jalan H.R Rasuna Said Kav. 62, Kuningan, Jakarta Selatan, selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/Sdr. Lukman atau selaku Kurator dalam hal Termohon PKPU/Sdr. Lukman jika dinyatakan pailit;
- Beni Heriyanto., S.H., yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-95 tertanggal 18 Agustus 2015, yang berkantor pada Benz & Rekan di Jalan Imam Bonjol No. 5, Kuadaile, Slawi-Tegal, Jawa Tengah, selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/Sdr. Lukman atau selaku Kurator dalam hal Termohon PKPU/Sdr. Lukman jika dinyatakan pailit;
- Memerintahkan Pengurus dari Termohon PKPU/Sdr. Lukman untuk memanggil Termohon PKPU/Sdr. Lukman dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat hari ke–45 (empat puluh lima) terhitung sejak Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, Pemohon PKPU mohon agar kiranya Majelis Hakim Yang Terhormat dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |