INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
27/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. | ALI RIZA | 1.CV. GARUDA SOLO PERKASA 2.LILIK SAPUTRO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 03 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU I/ CV. GARUDA SOLO PERKASA dan TERMOHON PKPU II/ LILIK SAPUTRO untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERMOHON PKPU I/ CV. GARUDA SOLO PERKASA dan TERMOHON PKPU II/ LILIK SAPUTRO berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU I/ CV. GARUDA SOLO PERKASA dan TERMOHON PKPU II/ LILIK SAPUTRO;
4. Menunjuk dan mengangkat :
a. Erlan Nopri, S.H., M.Hum., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang tercatat dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-229.AH.04.06-2023, tertanggal 8 Desember 2023, Alamat Kantor di Jl. Balirejo No.10 C, Muja-Muju, Umbulharjo, Yogyakarta;
b. Hery Andi Syarif Siregar, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang tercatat dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-188.AH.04.05-2023, tertanggal 06 Desember 2023, beralamat Kantor di Masahan, RT/RW 004/000. Kel/Desa Trirenggo, Kec. Bantul, Kab. Bantul. D.I.Yogyakarta;
Selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU I/ CV. GARUDA SOLO PERKASA dan TERMOHON PKPU II/ LILIK SAPUTRO atau selaku KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU I/ CV. GARUDA SOLO PERKASA dan TERMOHON PKPU II/ LILIK SAPUTRO dinyatakan Pailit.
5. Menetapkan sidang yang merupÄkan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
6. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU I/ CV. GARUDA SOLO PERKASA dan TERMOHON PKPU II/ LILIK SAPUTRO dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5;
7. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU I/ CV. GARUDA SOLO PERKASA dan TERMOHON PKPU II/ LILIK SAPUTRO. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |