Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
67/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smg | TOMMY U. SETYAWAN, SH. | Ir. BAMBANG PRAMUKANTO, M.Si. Bin SOETIKNJO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Jul. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 67/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Jul. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-999/O.3.45/Ft.1/07/2017 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ------- Perbuatan Terdakwa diancam Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR ------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |