Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg PT Hamsina Jaya Okky Haryanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum surat pemberitahuan PHK dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT Nomor A.1041/HJKTS/PHK/X/2024 Tanggal 09 Oktober 2024;
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sejak 10 Oktober 2024 dengan alasan Efisiensi;
  4. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menerima kompensasi pemutusan hubungan kerja dari PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :
  • Uang Pesangon : 0,5 x Rp. 4.782.641,13 x 5 bulan                         = Rp.11.956.602,83
  • Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp. 4.782.641,13 x 2 bulan           = Rp.  9.565.282,26
  • Sisa Cuti Tahunan 2024 : Rp. 191.306,00 x 2 hari                          = Rp.     382.612,00 +

Jumlah                                                                                   = Rp. 21.904.497,09

(dua puluh satu juta sembilan ratus empat ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah sembilan sen)

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak