Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
- Menetapkan menunjuk Pemohon ( SRI HANDANI ) sebagai wali dari anak Pemohon yang belum dewasa bernama : AINIA VEPTI ARIYANI, lahir di SEMARANG pada tanggal, 01 APRIL 2008, untuk melakukan perbuatan hukum terhadap hal – hal tertentu (khusus) untuk menjual : Sebidang tanah dengan sertifikat Hak Milik No. 2137 Kelurahan Kramas Kecamatan Tembalang Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah dengan luas 2550 m2 yang kepemilikannya atas nama ASIH KANDAR
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohonan
|