Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
3/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. PT. LOHDJINAWI WIDJAYA tidak ada termohon Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PEMOHON PKPU PT. LOHDJINAWI WIDJAYA;
2. Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PEMOHON PKPU PT. LOHDJINAWI WIDJAYA untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan PKPU a quo diucapkan;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PEMOHON PKPU PT. LOHDJINAWI WIDJAYA;
4. Mengangkat:
? Sdr. ARIFIN, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-51.AH.04.05-2023 tanggal 18 Oktober 2023, beralamat di Kantor Hukum Arifin, S.H. & Ridwan, M.H., Perumahan Villa Mutiara Gading 2 Blok W3 No.23, RT.06, RW.23, Desa Karangsatria, Tambun Utara, Bekasi; dan
? Sdri. MUTIARA NURANI, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-36.AH.04.05-2024 tanggal 02 Mei 2024, beralamat di Jl. Peningkatan I No. 34, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan 12870;
Sebagai Tim Pengurus dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo;
5. Memerintahkan Tim Pengurus yang diangkat untuk memanggil PEMOHON PKPU/DEBITOR dan para kreditor yang dikenal untuk menghadap dalam Sidang Rapat Permusyawaratan Hakim yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak tanggal Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo diucapkan; dan
6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada PEMOHON PKPU PT. LOHDJINAWI WIDJAYA.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak