Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
84/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg Hendri Sunandar PT. Dharmapala Usaha Sukses Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 84/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Hendri Sunandar
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. Dharmapala Usaha Sukses
Pihak
Petitum

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah teruraikan di atas, maka Penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menyatakan surat peringatan (SP) I, SP II dan SP III tidak sesuai prosedur dan batal demi hukum.
  3. Menyatakan SK PHK No: SKPHK-HR&GA.031.001.2025 tertanggal 5 Agustus 2025 batal demi hukum.  
  4. Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat sejak putusan ini dibacakan
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat sejak 7 Agustus2025 sampai selesainya perselisihan ini sebesar : Rp.4.481.842,-/ bulan.

       6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak