Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
19/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Smg CV. SURYA INDO GEMILANG 1.CV. SAMUDERA
2.RIANTO MUKJANTO
3.ANTHONY RIANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 19/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Kamis, 19 Sep. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1DEDY SUWANDI, SHCV. SURYA INDO GEMILANG
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap PARA TERMOHON PKPU CV. SAMUDERA, RIANTO MUKJANTO dan ANTHONY RIANTO untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan PARA TERMOHON PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;

 

  1. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU dari PARA TERMOHON PKPU;

 

  1. Mengangkat Saudara:

 

Winda Delia, S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP) Nomor: AHU-37 AH.04.03-2019, tertanggal 26 Februari 2019, yang beralamat di Kantor Hukum ALB & Partners, Ruko Peterongan Plaza Blok C-2, Jl. MT Haryono No. 719, Wonodri, Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50242;

 

  1. elaku Pengurus dalam proses PKPU terhadap PARA TERMOHON PKPU dan/atau Kurator apabila nantinya Termohon PKPU/Debitor dinyatakan Pailit;

 

  1. Memerintahkan Tim Pengurus dari PARA TERMOHON PKPU, untuk memanggil PARA TERMOHON PKPU CV. SAMUDERA, RIANTO MUKJANTO dan ANTHONY RIANTO, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) a quo diucapkan;

 

  1. Menyatakan besarnya imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus selesai menjalankan tugasnya;

 

  1. Membebankan segala biaya dalam permohonan ini kepada PARA TERMOHON PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya