Petitum |
PETITUM :
Berdasarkan dalil2 tersebut diatas, Penggugat memohon kepada Yth Ketua Pengadilan Negeri Semarang untuk-berkenan memanggil para Pihak pada hari yang ditentukan, agar Majelis Hakim Yang Mulia dapat memeriksa, mengadili dan memberikan KeputusaAdil, yang amarnya sebabagai berikut :
PRIMAIR :
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I & Tergugat II, telah melakukan INGKAR JANJI atau WANPRESTASI kepada Penggugat.
- Menetapkan Penggugat berhak menerima pembayaran kerugian Materiel & immaterial setelah dikurangi harga 4 butir berlian Rp. 1.642.962.500,- ( Satu Milyard Enam Ratus Empat Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah ) kepada T.I & T.II.
- Menetapkan Sita Jaminan atas Tanah & Bangunan Rumah Tergugat II, sampai terbayarnya ganti rugi yang di Putuskan Pengadilan ini.
- Menetapkan T.I & T.II wajib melunasi kekurangan pembayaran Ganti Rugi Kepada P. ( point 4 diatas ) 1.642.962.500,- ( Satu Milyard Enam Ratus Empat Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah ).
- Menetapkan s/d Putusan Pengadilan ini berkekuatan Hukum Tetap (Incracht) Pembayaran ganti rugi harus sudah dilaksanakan, apabila belum. maka Aset tanah dan bangunan rumah, yang berada dibawah sita jaminan (Conservatur Beslag) wajib dilelang, guna membayar ganti rugi yang diputus Pengadilan ini, sisanya dikembalikan kepada T.I & T.II.
- Menetapkan pembekuan sementara kegiatan PT. Rossette Diamond, sampai selesainya pembayaran ganti rugi yang diputus Peradilan ini.
- Menghukum T.I selaku Badan Hukum & T.II selaku Penanggung jawab, untuk membayar kerugian Penggugat, serta merta / seketika ( Uitvoerbaar by Vorrad), meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi atau Upaya Hukum lain.
- Menghukum T.III dengan Sanksi Denda / ganti rugi, sesuai Ketentuan Hukum yang berlaku.
- Menghukum T.I & T.II membayar uang Paksa (dwangsom) Satu Juta Rupiah, setiap hari keterlambatan memenuhi Putusan Pengadilan ini.
- Menghukum T.I, T.II-& T.III. untuk membayar semua Biaya Perkara yang dikeluarkan pada Proses Peradilan ini berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku.
- Menghukum T.I, T.II & T.III untuk mematuhi Putusan Pengadilan ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya ( Ex Aequo et Bono ). |