Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
449/Pdt.G/2024/PN Smg Koperasi Simpan Pinjam Graha Mandiri Eny Setyawati, SE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 449/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Ir. Aifi Indrastuty, SH, MHKoperasi Simpan Pinjam Graha Mandiri
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Perjanjian Pinjaman No. M000409 / PP-MSM / KSP-GM / VII / 2023;
  3. Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp 91.031.000,-;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 91.031.000,-;
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan  dalam keadaan baik :
  • Unit Mobil Daihatsu Terios type F700RG-TX, No. Pol : H-1293-DY warna silver metalik, No. BPKB : I-11521655, No. rangka : MHKG2CJ2CK059540, No. mesin : DCT5569, tahun pembuatan 2012 atas nama Sarimin Hadi Sumarto, BBA [obyek jaminan]
  1. kepada Penggugat dan memberi ijin Penggugat untuk melelang unit mobil obyek jaminan tersebut; untuk membayar hutang / ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 91.031.000,-; bila perlu dengan bantuan aparat Negara [antara lain pihak kepolisian dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang]. Namun apabila hasil penjualan obyek jaminan tidak mencukupi untuk membayar hutang maka memberi ijin Penggugat untuk menyita dan melelang harta pribadi [antara lain rumah] milik Tergugat;
  2. Menyatakan sah sita jaminan yang dilakukan Penggugat atas unit mobil obyek jaminan sebagaimana tersebut dalam petitum nomor 5;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak