Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Para Tergugat sebagaimana dimaksud Akta Perjanjian Kredit No. 102 tanggal 20 Agustus 2019 yang dibuat oleh dan ditandatangani dihadapan Dr. SOEGIANTO, S.H.MKn, Notaris di Kudus (Turut Tergugat I) yang selanjutnya mengalami perubahan perjanjian kredit sebagaimana dimaksud berikut ini :
- Akta Perubahan Perjanjian Kredit No. 79 tanggal 19 Agustus 2020, yang dibuat oleh dan ditandatangani dihadapan Dr. SOEGIANTO, S.H.MKn, Notaris di Kudus;
- Akta Perubahan Perjanjian Kredit No. 07 tanggal 19 Agustus 2021, yang dibuat oleh dan ditandatangani dihadapan YORIEN SRI MARTINI, S.H., SPN, M.H., Notaris di Semarang;
- Akta Perubahan Perjanjian Kredit No. 07 tanggal 18 Agustus 2022, yang dibuat oleh dan ditandatangani dihadapan YORIEN SRI MARTINI, S.H., SPN, M.H., Notaris di Semarang;
- Akta Perubahan Perjanjian Kredit No. 16 tanggal 6 Oktober 2022, yang dibuat oleh dan ditandatangani dihadapan Dr. SOEGIANTO, S.H.MKn, Notaris di Kudus;
- Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan secara hukum bahwa Pinjaman Kredit Para Tergugat kepada Penggugat yang sampai dengan gugatan perkara aquo ini diajukan belum terselesaikan dan telah jatuh tempo sehingga masih terdapat kewajiban pembayaran hutang yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat dengan perincian pelunasan pertanggal 24 September 2024 adalah sebagai berikut :
Bunga : 63.167.000,00
Denda s/d 24 September 2024 : 347.016.626,00 +
Total : 710.183.626,00
(Tujuh ratus sepuluh juta seratus delapan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh enam rupiah).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban pembayaran hutang kepada Penggugat secara tanggung renteng sejumlah Rp 710.183.626,- (Tujuh ratus sepuluh juta seratus delapan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh enam rupiah) terhitung sejak Putusan Pengadilan perkara aquo ini mempunyai kekuatan hukum tetap dengan seketika dan tunai;
- Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 2185/2019 tanggal 05/09/2019 yang dibuat oleh dan dihadapan Dr. SOEGIANTO, S.H.MKn, PPAT di Kudus (Turut Tergugat I) adalah sah berdasarkan hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) No. 03641/2019 tanggal 16/09/2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus (Turut Tergugat III) adalah sah berdasarkan hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan demi hukum kedudukan Penggugat sebagai pemegang hak tanggungan sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) No. 03641/2019 tanggal 16/09/2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus (Turut Tergugat III) maka selanjutnya Penggugat dapat mengajukan permohonan eksekusi lelang terhadap objek hak tanggungan berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2754/Jekulo atas nama BETTY WIJAYANI, luas + 282 m2 yang terletak di Desa Jekulo Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang yang mana dari hasil penjualan eksekusi lelang tersebut dipergunakan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran hutang Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan secara hukum Penggugat adalah pihak yang beritikad baik dan berhak mendapatkan perlindungan hukum;
- Menyatakan demi hukum apabila terdapat adanya permohonan pencoretan hak tanggungan oleh Tergugat I dan/atau Tergugat II dan/atau yang menguasai dan/atau yang menghuni olehnya dan/atau siapa saja yang memperoleh daripadanya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus (Turut Tergugat III) atas objek berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atas nya sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2754/Jekulo atas nama BETTY WIJAYANI, luas + 282 m2 yang terletak di Desa Jekulo Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus yang telah diikat hak tanggungan sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) No. 03641/2019 tanggal 16/09/2019 maka harus dengan melampirkan Sertipikat Hak Tanggungan yang telah diberi catatan oleh Penggugat selaku Kreditor bahwa Hak Tanggungan hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan itu sudah lunas, atau pernyataan tertulis dari kreditor bahwa Hak Tanggungan telah hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan itu telah lunas atau karena kreditor melepaskan Hak Tanggungan yang bersangkutan;
- Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus (Turut Tergugat III) untuk tidak melakukan segala perbuatan hukum peralihan hak dan/atau melakukan pencoretan catatan hak tanggungan terhadap objek hak tanggungan sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) No. 03641/2019 tanggal 16/09/2019 berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atas nya sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2754/Jekulo atas nama BETTY WIJAYANI, luas + 282 m2 yang terletak di Desa Jekulo Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus sampai dengan adanya lampiran Sertipikat Hak Tanggungan No. 03641/2019 Peringkat I (Pertama) tanggal 16/09/2019 yang telah diberi catatan oleh Penggugat selaku Kreditor bahwa Hak Tanggungan hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan itu sudah lunas, atau pernyataan tertulis dari kreditor bahwa Hak Tanggungan telah hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan itu telah lunas atau karena kreditor melepaskan Hak Tanggungan yang bersangkutan;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan menurut hukum Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan ada upaya hukum lain berupa Perlawanan, Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya;
|