Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
14/Pid.B/2025/PN Smg SUPINTO PRIYONO, S.H. DEDY DJUNAYDI KURNIAWAN Al. EDI DORO anak dari (Alm) DONY KURNIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 14/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 149/M.3.10/Eku.2/01/2025
Pihak
NoNama
1SUPINTO PRIYONO, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1DEDY DJUNAYDI KURNIAWAN Al. EDI DORO anak dari (Alm) DONY KURNIAWAN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa DEDY DJUNAYDI KURNIAWAN Al. EDI DORO anak dari (Alm) DONY KURNIAWAN, pada hari Minggu, tanggal 3 November 2024, sekira pukul 21.00 Wib,  atau setidaknya pada suatu waktu di Tahun 2024, bertempat di Jl. Delta Mas Tengah 143 Rt 6 Rw 4 Kel. Kuningan Kec. Semarang Utara Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya