Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya beserta akibat hukumnya;-----------------
- Menetapkan sebagai hukum bahwa surat -surat;
- Akta Nomor : 2 tanggal 9 Desember 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Agung Hendra Swaba, SH., M.Kn./ Turut Tergugat I;
- Akta Nomor : 3 tanggal 9 Desember 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Agung Hendra Swaba, SH., M.Kn./ Turut Tergugat I;dan;
- Perjanjian Penawaran Jasa Hukum No.114/PJH/L&J/I/2018 tertanggal 2 Januari 2018, yang ditandatangani Penggugat dan Tergugat I;
Adalah sah menurut hukum dan berkekuatan hukum serta harus dilaksanakan oleh yang membuatnya (Penggugat dan Para Tergugat) sebagai undang-undang;-----------------------
- Menetapkan sebagai hukum bahwa Penggugat telah menyelesaikan perjanjian dengan tingkat prestasi 100 % (Seratus Persen);----------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan ingkar janji / wanprestasi yaitu tidak memberikan hak Penggugat sebagaimana yang tertuang dalam Penawaran Jasa Hukum No.114/PJH/L&J/I/2018 tertanggal 2 Januari 2018;------------------------------
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk memberikan hak Penggugat secara sekaligus dan seketika kepada Penggugat berupa;
- Hak Penggugat atas LEGAL FEE sebesar Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Denda yang dapat dihitung sebagai berikut; Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) x 1% sama dengan Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) di kalikan keterlambatan 2400 hari sama dengan Rp.6.000.000.000,-(enam milyar rupiah);
Terserangnya harga diri Penggugat sebagai Advokat atas wanprestasi Para Tergugat, bila diuangkan sebesar Rp.5.000.000.000,-(lima milyar rupiah)
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas Isi Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;---------
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung rentrng agar membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari, terhitung sejak mempunyai kekuatan hukum tetap ;---
- Menyatakan sah dan berharga atas peletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag)terhadap : ---
- Tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 2024/Gisikdrono, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 2-5-1997, nomor 661/XII1997 seluas ± 908 M?2; sembilan ratus delapan meter persegi) tercatat atas nama Nyonya KASTUTI terletak di : ---
- Provinsi : Jawa Tengah -------------------------
- Kota : Semarang -----------------------------
- Kecamatan: Semarang Barat----
- Kelurahan : Gisikdrono -----------------------------
- Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2021/Gisikdrono atas nama HARRY TRI POERWANTO, NYONYA KASTUTI (NYONYA POERWOTO), DIAH PURWATI KURNIANINGSIH, YULI ASTUTI PURWANINGSIH, HERU PURNOMO SURYO PRASETYO, LUHUR PUBROWO sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 4-8-1997, nomor 853/XII/1997, seluas ± 889 M?2; ( delapan ratus delapan puluh sembilan meter persegi) terletak di : -----------------
- Provinsi : Jawa Tengah --------------------------
- Kota : Semarang ------------------------------
- Kecamatan: Semarang Barat-----------------------Kelurahan : Gisikdrono -----------------------------
- Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2046/Gisikdrono atas nama HARRY TRI POERWANTO, KASTUTI, DIAH PURWATI KURNIANINGSIH, YULI ASTUTI PURWANINGSIH, HERU PURNOMO SURYO PRASETYO, LUHUR PUBROWO, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 4-8-1997, nomor 854/XII/1997, seluas ± 926 M?2; ( sembilan ratus dua puluh enam meter persegi) terletak di : -
- Provinsi : Jawa Tengah --------------------------
- Kota : Semarang ------------------------------
- Kecamatan: Semarang Barat-----------------------
- Kelurahan : Gisikdrono -----------------------------
- Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2008/Gisikdrono atas nama KASTUTI, DIAH PURWATI KURNIANINGSIH, YULIASTUTI PURWANINGSIH, HERU PURNOMO SURYO PRASETYO, LUHUR PUBROWO, HARRY TRI POERWANTO, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 4-8-1997, nomor 852/XII/1997, seluas ± 1106 M?2; ( seribu seratus enam meter persegi) terletak di : ---------------------
- Provinsi : Jawa Tengah --------------------------
- Kota : Semarang ------------------------------
- Kecamatan: Semarang Barat---------------------
- Kelurahan : Gisikdrono -----------------------------
Demikian berikut Bangunan dan segala sesuatu yang telah dan/atau kemudian hari akan didirikan dan ditanam diatas tanah tersebut, yang menurut sifatnya, peruntukannya ataupun penetapan Undang-undang dianggap sebagai benda tetap. ---
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan dengan terlebih dahulu (uitvoorbar bij vooraad) meskipun ada verzet, banding ataupun kasasi;-----------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang timbul karenanya ;
|