Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
189/Pdt.G/2024/PN Smg 1.SAPINAH
2.SUSYANTO
BANK JATENG KANTOR CABANG PEMBANTU UNNES Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 189/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT (PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah) telah melakukan perbuatan melawan hukum;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan Pengadilan Negeri Semarang atas Obyek Sengketa dengan Sertifikat SHM No.4263, lokasi Kp Bangsewu RT.001 RW.002, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, dengan luas 205m2 (Dua ratus lima meter persegi) dengan batas-batas adalah sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Utara         : Jalan;-----------------------------------------------------
  • Sebelah Timur         : Kavling 04990;------------------------------------------
  • Sebelah Selatan      : Jalan;-----------------------------------------------------
  • Sebelah Barat         : Jalan;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Menghukum Tergugat untuk untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil kepada Para Penggugat dengan nominal sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Kerugian materiil yakni sebesar Rp. 189.751.500,- (Seratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Kerugian Imateril yakni sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan dan/ atau menyerahkan jaminan kreditan kepada Penggugat berupa Sertifikat SHM No.4263, lokasi Kp Bangsewu RT.001 RW.002, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, seluas 205 meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Utara        : Jalan;-----------------------------------------------------
  • Sebelah Timur        : Kavling 04990;------------------------------------------
  • Sebelah Selatan     : Jalan;-----------------------------------------------------
  • Sebelah Barat        : Jalan;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) perhari, setiap para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan perkara gugatan a quo berkekuatan hukum tetap;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi ataupun upaya hukum lainnya;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan perkara ini;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak