Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
658/Pid.Sus/2024/PN Smg | AFIFAH RATNA NINGRUM, SH | RIZQI IMAM MARUZI bin JALALUDIN ASUYUTI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 658/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 6311/M.3.10/Enz.2/11/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu -------Bahwa ia terdakwa RIZQI IMAM MARUZI Bin JALALUDIN ASUYUTI pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 19.35 wib atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di depan rumah Subali Masjid II No.10 Kelurahan Krapyak Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, terdakwa telah melakukan, “secara tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi dari 5 (lima) gram” .
-------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------
Atau Kedua -------Bahwa ia terdakwa RIZQI IMAM MARUZI Bin JALALUDIN ASUYUTI pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 19.35 wib atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di depan rumah Subali Masjid II No.10, Kel. Krapyak, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang., yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, terdakwa telah melakukan “ secara tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi dari 5 (lima) gram” .
--------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |