Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
496/Pdt.G/2024/PN Smg PT PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI JATENG (JAMKRIDA JATENG) 1.PT CLA RAYA PERKASA
2.CLAUDYNA CLHASTRININGRUM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 496/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI JATENG (JAMKRIDA JATENG)
Pihak
NoNamaNama Pihak
1DEWANG PURNAMA PUTRAPT PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI JATENG (JAMKRIDA JATENG)
Pihak
NoNama
1PT CLA RAYA PERKASA
2CLAUDYNA CLHASTRININGRUM
Pihak
Pihak
NoNama
1PT BPR JEPARA ARTHA (TIM LIKUIDASI)
2ENY PUDJIASTUTI, S.H., M.Kn
3PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk PASURUAN UNIT PURWOSARI
4NURUL FADILAH, S.H.
5ATR/BPN SEMARANG
6ATR/BPN PASURUAN
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah dan mengikat Surat Persetujuan Penjaminan Kredit (SPPK) a/n PT Cla Raya Perkasa,  nomor  086/SPPK-JJT/V/2021, tertanggal 18 Mei 2021;

 

  1. Menyatakan sah dan mengikat Akta Perjanjian Kredit nomor 22 tanggal 25 Mei 2021, berikut semua perubahannya, yang dibuat dihadapan Notaris Eni Pudjiastuti,  S.H.,M.Kn.;

 

  1. Menyatakan sah dan mengikat Akta nomor 20 tanggal 25 Mei 2021, berikut semua perubahannya, yang dibuat dihadapan Notaris Eni Pudjiastuti,S.H.,M.Kn.;

 

  1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat dikarenakan Para Tergugat tidak mau mentaati hukum yang berlaku/ atau tidak mau melakukan pembayaran kewajibannya kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, secara tanggung renteng untuk membayar total kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat  sebesar :

 

  • Pokok Penjaminan                    : Rp. 11.550.000.000,-

 

  • Imbal Jasa Penjaminan             : Rp.      453.750.000,-  

 

Total Kewajiban Tergugat         : Rp. 12.003.750.000,-

 

Terbilang: (dua belas milyar tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, secara tanggung renteng untuk membayar total kerugian imateriil kepada Penggugat  sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah);

 

  1. Menetapkan sita jaminan (Conservatoir beslag) atas Tanah dan Bangunan sebagai jaminan Pembayaran Para Tergugat kepada Penggugat  yang saat ini ada yaitu :

 

2 (dua) bidang tanah, terletak dalam satu hamparan, tersebutkan dalam:

 

Sertifikat HM Nomor 12/Purwosari, Gambar Situasi tanggal 18-12-1991, Nomor 2842, Luas 580 m2, terletak di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Propinsi Jawa Timur, tercatat atas nama Claudyna Chlastriningrum

 

Sertifikat HM Nomor 11/Purwosari, Gambar Situasi tanggal 18-12-1991, Nomor   2841, luas 1.660 m2, tercatat atas nama Claudyna Chlastriningrum, dan untuk hal tersebut, telah dilakukan pengikatan dengan Hak Tanggungan Nomor 02025/2021, Peringkat Pertama, senilai Rp. 6.113.600.000,- (enam milyar seratus tiga belas juta enam ratus ribu rupiah) 

 

dan 1 (satu) bidang tanah, tersebutkan dalam :

 

Sertifikat HGB Nomor 1935/Sambiroto, Surat Ukur tanggal 27-06-2014, Nomor   00486/Sambiroto/2014, Luas 75 m2, NIB 11.01.05.12.04820, terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, setempat dikenal dengan Ruko Newyork E No.19, tercatat atas nama Claudyna Chlastriningrum, dan telah diikat dengan Hak Tanggungan nomor 07895/2021, Peringkat Pertama, senilai Rp. 2.879.400.000,- (dua milyar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah);

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atau (Conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan Paraterugat tersebut;

 

  1. Memerintahkan Turut Tergugat VI untuk melakukan registrasi pencatatan sita jaminan (Conservatoir beslag) atas Tanah dan Bangunan yaitu:

 

Sertifikat HM Nomor 12/Purwosari, Gambar Situasi tanggal 18-12-1991, Nomor 2842, Luas 580 m2, terletak di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Propinsi Jawa Timur, tercatat atas nama Claudyna Chlastriningrum;

 

Sertifikat HM Nomor 11/Purwosari, Gambar Situasi tanggal 18-12-1991, Nomor   2841, luas 1.660 m2, tercatat atas nama Claudyna Chlastriningrum, dan untuk hal tersebut, telah dilakukan pengikatan dengan Hak Tanggungan Nomor 02025/2021, Peringkat Pertama, senilai Rp. 6.113.600.000,- (enam milyar seratus tiga belas juta enam ratus ribu rupiah);

 

  1. Memerintahkan Turut Tergugat V untuk melakukan registrasi pencatatan sita jaminan (Conservatoir beslag) atas Tanah dan Bangunan yaitu:

.

Sertifikat HGB Nomor 1935/Sambiroto, Surat Ukur tanggal 27-06-2014, Nomor 00486/Sambiroto/2014, Luas 75 m2, NIB 11.01.05.12.04820, terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, setempat dikenal dengan Ruko Newyork E No.19, tercatat atas nama Claudyna Chlastriningrum, dan telah diikat dengan Hak Tanggungan nomor 07895/2021, Peringkat Pertama, senilai Rp. 2.879.400.000,- (dua milyar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah)

 

  1. Menyatakan Penggugat dapat menjual sendiri terhadap:

 

Sertifikat HM Nomor 12/Purwosari, Gambar Situasi tanggal 18-12-1991, Nomor 2842, Luas 580 m2, terletak di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Propinsi Jawa Timur, tercatat atas nama Claudyna Chlastriningrum

 

Sertifikat HM Nomor 11/Purwosari, Gambar Situasi tanggal 18-12-1991, Nomor 2841, luas 1.660 m2, tercatat atas nama Claudyna Chlastriningrum, dan untuk hal tersebut, keduanya telah dilakukan pengikatan dengan Hak Tanggungan Nomor 02025/2021 Peringkat Pertama, senilai Rp. 6.113.600.000,- (enam milyar seratus tiga belas juta enam ratus ribu rupiah)

 

Sertifikat HGB Nomor 1935/Sambiroto, Surat Ukur tanggal 27-06-2014, Nomor 00486/Sambiroto/2014, Luas 75 m2, NIB 11.01.05.12.04820, terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, setempat dikenal dengan Ruko Newyork E No.19, tercatat atas nama Claudyna Chlastriningrum, dan telah diikat dengan Hak Tanggungan nomor 07895/2021 Peringkat Pertama, senilai Rp 2.879.400.000,- (dua milyar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) sebagai upaya pengembalian Hak Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk tetap membayarkan kepada Penggugat atas segala kekurangan bayarnya dengan berdasarkan pada Pasal 1131 KUHPerdata;

 

  1. Menghukum Turut Tergugat I, untuk menyerahkan kepada Pengugat atas fisik:

 

Sertifikat HM Nomor 12/Purwosari, Gambar Situasi tanggal 18-12-1991, Nomor    2842, Luas 580 m2, terletak di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Propinsi Jawa Timur, tercatat atas nama Claudyna Chlastriningrum;

 

Sertifikat HM Nomor 11/Purwosari, Gambar Situasi tanggal 18-12-1991, Nomor   2841, luas 1.660 m2, tercatat atas nama Claudyna Chlastriningrum, dan untuk hal tersebut, keduanya telah dilakukan pengikatan dengan Hak Tanggungan Nomor 02025/2021 Peringkat Pertama, senilai Rp. 6.113.600.000,- (enam milyar seratus tiga belas juta enam ratus ribu rupiah);

 

Sertifikat HGB Nomor 1935/Sambiroto, Surat Ukur tanggal 27-06-2014, Nomor 00486/Sambiroto/2014, Luas 75 m2, NIB 11.01.05.12.04820, terletak di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, setempat dikenal dengan Ruko Newyork E No.19, tercatat atas nama Claudyna Chlastriningrum, dan telah diikat dengan Hak Tanggungan nomor 07895/2021 Peringkat Pertama, senilai Rp 2.879.400.000,- (dua milyar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) sebagai upaya pengembalian Hak Penggugat  sejak putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijde);

 

  1. Menghukum Para Tergugat membayar denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari kepada Penggugat, jika Para Tergugat lalai dan terlambat untuk melaksanakan isi putusan ini, yang diperhitungkan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inckracht van gewijsde) sampai dengan putusan ini dilaksanakan;

 

  1. Menyatakan terhadap putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;

 

  1. Menghukum Para Tergugat   untuk   membayar   segala   biaya   yang   timbul   atas   permasalahan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak