Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
157/Pdt.G/2024/PN Smg 1.SITI ASSIAH
2.HANNA DYAH SRI LESTARI
3.SIGID ADY PAMUNGKAS
1.Rr. Enny Purwastuti
2.Etty Dwi Laksmanawati
3.Bambang Noegroho
4.Bambang Rudhianto
5.Liestiana Ambarwati
6.Drs. Cahyono Budi S
7.Sapto Priyo Santoso
8.Waspodo Yuli Artono
9.Korra Iriana Hayati, S.Sos
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 157/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1EVARISAN, SH.,MHSITI ASSIAH
2EVARISAN, SH.,MHHANNA DYAH SRI LESTARI
3EVARISAN, SH.,MHSIGID ADY PAMUNGKAS
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

1.Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT Seluruhnya;

2.Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;

3.Menyatakan proses pengukuran yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT I di tanah yang dihuni PARA PENGGUGAT sehingga terbit Sertipikat Hak Milik No 371/Jatingaleh an Soetjipto Noto Sudiro (ayah PARA TERGUGAT) adalah perbuatan melawan hukum;

4.Menyatakan penerbitan Sertipikat Hak Milik No 371/Jatingaleh an Soetjipto Noto Sudiro (ayah PARA TERGUGAT) di atas tanah milik PARA PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum;

5.Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Jual Beli tanggal 22-11-1983 Nomor: 573/XI/1983 antara Soetjipto Noto Sudiro selaku Pembeli dan Gunawan selaku Penjual, yang dikeluarkan oleh Soehartono, BA PPAT di Semarang;

6.Menyatakan Sertipikat Hak Milik No 371/Jatingaleh an Soetjipto Noto Sudiro (ayah PARA TERGUGAT) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

7.Menyatakan PENGGUGAT I adalah pernilik sah atas sebidang Tanah yang terletak di Jalan Siroyo - Gombel Lama dahulu masuk wilayah RT 26 RW 03, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, sekarang masuk wilayah RT 03 RW 05, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang yang telah diterbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor 2411/Tinjomoyo tercatat atas nama SITI ASSIAH seluas kurang lebih 246 meter persegi, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 00142/Tinjomoyo/2012, diterbitkan pada tanggal 19-09-2012, dengan batas-batas sebagai berikut

  • Sebelah Utara               : Tanah milik Sustio Karno/Kardiman Atmo Sunarto/M1707
  • Sebelah Timur               : Dewi Liliana
  • Sebelah Selatan             : Tanah kavling no 42 an Rangkus/ Sigid Ady Pamungkas / M 2413
  • Sebelah Barat               : Sungai kecil

 

8.Menyatakan PENGGUGAT II adalah pemilik sah sebidang Tanah yang terletak di Jalan Siroyo - Gombel Lama dahulu masuk wilayah RT 26 RW 03, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, sekarang masuk wilayah RT 03 RW 05, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang yang telah diterbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor 2412/Tinjomoyo tercatat atas nama HANNA DYAH SRI LESTARI seluas kurang lebih 197 meter persegi, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 00143/Tinjomoyo/2012, diterbitkan pada tanggal 19-09-2012, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara               : Tanah Kavling No. 41 an Moeksin/Siti Assiah/M2411
  • Sebelah Timur             : Tanah Kapling No. 42 an Rangkus/Sigid Ady   Pamungkas/ M 2413
  • Sebelah Selatan                           Jalan Siroyo
  • Sebelah Barat               :  Sungai kecil

 

9.Menyatakan PENGGUGAT III adalah pemilik sah atas sebidang Tanah yang terletak di Jalan Siroyo - Gombel Lama dahulu masuk wilayah RT 26 RW 031 Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, sekarang masuk wilayah RT 03 RW 05, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang yang telah diterbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor 2413/Tinjomoyo terdaftar atas nama SIGID ADY PAMUNGKAS seluas 258 meter persegi sebagamana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 00144/Tinjomoyo/2012, diterbitkan pada tanggal 19-09-2012, dengan batas-batas sebagai berikut

  • Sebelah Utara               : Tanah kapling No. 41 an Moeksin/ Siti Assiah/M2411
  • Sebelah Timur             : Jalan/Gang kecil
  • Sebelah Selatan                         : Jalan Siroyo
  • Sebelah Barat               : Tanah Kapling No. 40 an Wasiyem Hermiyanto/ Hanna Dyah Sri Lestari/M 2412

 

10.Menyatakan Surat Keputusan Diterbitkannya Sertipikat Hak Milik Nomor 2411/Tinjomoyo tercatat atas nama SITI ASSIAH seluas kurang lebih 246 meter persegi, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 00142/Tinjomoyo/2012, diterbitkan pada tanggal 19-09-2012 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

11.Menyatakan Surat Keputusan Diterbitkannya Sertipikat Hak Milik Nomor 2412/Tinjomoyo tercatat atas nama HANNA DYAH SRI LESTARI seluas kurang lebih 197 meter persegi, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 00143/Tinjomoyo/2012, diterbitkan pada tanggal 19-09-2012 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;

12.Menyatakan Surat Keputusan Diterbitkannya Sertipikat Hak Milik Nomor 2413/Tinjomoyo terdaftar atas nama SIGID ADY PAMUNGKAS seluas 258 m2 sebagamana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 00144/Tinjomoyo/2012, diterbitkan pada tanggal 19-09-2012 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;

13.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian :

a.Kerugian Materiil

 

PARA PENGGUGAT telah dirugikan karena harus mengeluarkan biaya untuk biaya operasional persidangan-persidangan atas gugatan dari PARA TERGUGAT dari tahun 2014 hingga saat ini 2024, sehingga PARA PENGGUGAT dirugikan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng yang merupakan jumlah yang tidak sedikit bagi PARA PENGGUGAT yang telah lahir, tumbuh besar, menikah dan mempunyai keluarga di lokasi tanah milik PARA PENGGUGAT dengan sertipikat SHM Nomor 2411/Tinjomoyo, SHM Nomor 2412/Tinjomoyo dan SHM Nomor 2413/Tinjomoyo.

 

b.Kerugian Immateriil

 

Bahwa PARA PENGGUGAT telah dirugikan secara mental dan psikis, merasa tidak tenang dan terganggu atas perbuatan PARA TERGUGAT yang mengklaim tanah milik PARA PENGGUGAT sebagai milik ayahnya, sehingga PARA PENGGUGAT kehilangan hak yang tidak dapat dinilai, namun patut diperkirakan dengan sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Sehingga total kerugian yang harus dibayar oleh PARA TERGUGAT adalah sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus pada saat putusan perkara a quo dibacakan.

 

14.Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk TUNDUK dan PATUH terhadap Isi Putusan dalam Perkara a quo.

 

15.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak