Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
187/Pid.B/2024/PN Smg | SUPINTO PRIYONO, S.H. | 1.MUHAMMAD RIZKY RAMADHAN Bin BUDI UTOMO 2.KRISMANTO Bin CASONO 3.DIMAS SURYADARU AINUR ROMADHON Bin AGUS CAHYONO |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
Nomor Perkara | 187/Pid.B/2024/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 1587/M.3.10/Eku.2/03/2024 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | KESATU -------- Bahwa terdakwa I MUHAMMAD RIZKY RAMADHAN BIN BUDI UTOMO, bersama-sama dengan terdakwa II KRISMANTO BIN CASONO dan terdakwa III DIMAS SURYADARU AINUR ROMADHON BIN AGUS CAHYONO pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar jam 01.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 tersebut, bertempat di Kost yang beralamatkan di Ngadirgo Rt. 02 Rw. 01 Kel. Ngadirgo Kec. Mijen Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP.
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa I MUHAMMAD RIZKY RAMADHAN BIN BUDI UTOMO, bersama-sama dengan terdakwa II KRISMANTO BIN CASONO dan terdakwa III DIMAS SURYADARU AINUR ROMADHON BIN AGUS CAHYONO pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar jam 01.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 tersebut, bertempat di Kost yang beralamatkan di Ngadirgo Rt. 02 Rw. 01 Kel. Ngadirgo Kec. Mijen Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 45 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |