Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
68/Pdt.G/2025/PN Smg Kian Wibowo Setiawan 1.PT. Bank Negara Indonesia (persero) tbk. Cabang Semarang cq. PT. Bank Negara Indonesia (persero), Tbk Regional Remidial & Recovery Semarang.
2.Pemerintah Republik Indonesia, cq. Departemen Keuangan RI, cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara RI, cq. Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 68/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Kian Wibowo Setiawan
Pihak
NoNamaNama Pihak
1VICTOR BUDI RAHARDJO, SHKian Wibowo Setiawan
Pihak
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia (persero) tbk. Cabang Semarang cq. PT. Bank Negara Indonesia (persero), Tbk Regional Remidial & Recovery Semarang.
2Pemerintah Republik Indonesia, cq. Departemen Keuangan RI, cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara RI, cq. Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.
Pihak
Pihak
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah, cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang.
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Risalah Lelang No. 25/37/2023 dengan penetapan lelang No. S-6877/KNL.0901/2022 Tertanggal 02 Desember 2022  adalah tidak sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT II yaitu melakukan Lelang pada hari Rabu 11 desember 2024 dikantor TERGUGAT II atas permohonan TERGUGAT I, atas Agunan/Jaminan milik PENGGUGAT dengan harga yang tidak transparan atau harga Limit Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) tidak sesuai dengan appraisal  independent dan jauh dibawah Nilai Jual Objek Pajak yang ada pada SPPT PBB tanpa/tidak melalui izin dan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Semarang adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  4. Menyatakan hukumnya bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II (Para TERGUGAT) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap PENGGUGAT ;
  5. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus, sebesar Rp. 2.164.000.000,- (dua milyar seratus enam puluh empat juta rupiah) dengan perincian :
  6. Kerugian kehilangan sebidang tanah kosong SHGB No. 1031 luas 350 m2 terletak dikelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang yang bernilai 2.590.000.000,- (dua milyar lima ratus sembilan puluh juta rupiah), dikurangi harga jual Rp. 1.526.000.000,- (satu milyar lima ratus dua puluh enam juta rupiah) = Rp. 1.064.000.000,- (satu milyar enam puluh empat juta rupiah).
  7. Kerugian immaterial, Karena PENGGUGAT menjadi malu dan nama baiknya menjadi tercemar, yang menurut hukum dapat dimintakan uang pengganti secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
  8. kerugian, karena harus mengeluarkan biaya pengurusan  perkara (Honorarium Advokat) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak Putusan ini di ucapkan ;

  1. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik ;
  2. Memerintahkan Turut TERGUGAT agar tidak melakukan Perbuatan Hukum yaitu membantu memberikan dokumen yang diperlukan untuk Proses Pra Lelang, Pemindahan Hak/Balik Nama terhadap :

Tanah dan Bangunan showroom yang terletak di Jl. Anjasmoro Raya Blok C1 No.14-16, Kel. Tawang Mas Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, dengan luas tanah 1315 m2, bangunan IMB 640 m2, luas non IMB 164 m2, di atas SHM 01080 Tertanggal 20 November 2008 a/n. Kian Wibowo Setiawan.

Sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uit voerbar bij voorraad), meskipun ada verzet, banding dan kasasi ;

Menghukum Para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak