Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
439/Pid.B/2024/PN Smg | Bagus Suseno, S.H., M.H. | ALHAM KURNIA DWI PUTRA, S.T. Bin SUNYOTO | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 439/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 26 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 218/M.3.10/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : ----------------- Bahwa terdakwa Alham Kurnia Dwi Putra, ST bin Sunyoto pada hari Rabu tanggal 15 Mei tahun 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di jalan Prof Hamka depan Indomaret SPBU Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dalam Pasal 362 KUHP.
ATAU KEDUA : ----------------- Bahwa terdakwa Alham Kurnia Dwi Putra, ST bin Sunyoto pada waktu dan tempat sebagaimana diterangkan dalam dakwaan Pertama tersebut di atas, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dalam Pasal 372 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |