Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum
- Menyatakan pelaksanaan Lelang obyek Gugatan yang dilakukan oleh Tergugat I Batal Demi Hukum.
- menetapkan pembayaran sisa hutang dibayarkan secara mengangsur kembali kepada tergugat ll dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp. 494.175.187 (empat ratus sembilan puluh empat juta seratus tujuh puluh lima ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah).
- Menghukum dan memerintahkan terguggat I mencoret Pemegang Hak berdasarkan Risalah lelang yaitu atas nama turut tergugat atas sertifikat hak milik Nomor 01820 seluar 130m?2; yang terletak di kelurahan Kuningan, kecamatan, Semarang utara, kota Semarang dan mengembalikan sertifikat Hak milik dengan nomor 01820 ke pada tergugat II
- Menolak Pengajuan Turut tergugat untuk mengkosongkan rumah yang akan dilakukan pada tanggal 1 Juni 2025
- Menghukum Para Terguggat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
|