Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
33/Pid.C/2025/PN Smg SISWANTO AGUS MIRANTO BIN MUCHTARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 33/Pid.C/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/40/IX/Res.1.8/2025
Pihak
NoNama
1SISWANTO
Pihak
NoNamaPenahanan
1AGUS MIRANTO BIN MUCHTARNO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa AGUS MIRANTO Bin MUCHTARNO pada hari rabu tanggal 24 September 2025  sekitar jam 11.30 Wib tepatnya di parkiran kantor DPU jalan madukoro raya N0 7  Kel   Krobokan kec semarang barat telah melakukan tindak pidana pencurian 1 ( satu ) Helm Merk  Proton warna hitam milik korban yang berada di atas spion kendaraan milik korban    yang    terprkir di halaman kantor DPU jalan madukoro raya N0 7 Kel Krobokan  dan tanpa tersangka sadari gerak  geriknya pada saat berada di parkiran sudah di awasi oleh petugas Security lewat CCTV dan      kemudian terdakwa  berjalan sambil mepet mepet kendaraan lain dan kemudian melakukan aksi  pencurian helm milik orang lain   dan pada saat terdakwa   akan   membawa   pergi helm   hasil    pencurian tersebut petugas Security berhasil menangkapnya dan perbuatan pencurian helm tersebut di laku

kan oleh terdakwa AGUS MIRANTO Bin MUCHTARNO tanpa seijin pemiliknya dan atas kejadian

pencurian 1 ( satu ) Helm Merk  Proton warna hitam   kerugian di tafsir sekitar Rp 250.000.00.----

 

Dan atas perbuatan pidana yang di lakukan oleh terdakwa    AGUS MIRANTO Bin MUCHTARNO terdakwa melanggar Pasal 362 KUHP 

Pihak Dipublikasikan Ya