Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
651/Pdt.P/2019/PN Smg 1.JOEL ELKANA
2.JOY TABITHA ELKANA
3.RONNY
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 651/Pdt.P/2019/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 17 Des. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ARYAS ADI SUYANTO, S.H., M.H dan RekanJOEL ELKANA
2ARYAS ADI SUYANTO, S.H., M.H dan RekanJOY TABITHA ELKANA
3ARYAS ADI SUYANTO, S.H., M.H dan RekanRONNY
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penetapan Ahli Waris Para Pemohon untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan RACHMAN KUSUMAWINATA dahulu bernama SIEM HOK LING, semasa hidupnya telah hidup bersama / menikah secara adat dengan wanita yang bernama SARJATI ;

 

  1. Menyatakan dari hidup bersama / menikah secara adat antara RACHMAN KUSUMAWINATA  dahulu bernama SIEM HOK LING dengan SARJATI tersebut telah dilahirkan 2 (dua) orang anak, yaitu :

 

  1. ANDRIANI ELKANA disebut juga DIAN ANDRIANI KUSUMA WINATA dahulu bernama SIEM AN NIO perempuan, lahir di Semarang , pada tanggal 15 Mei 1949, demikian seperti ternyata dari petikan dari Daftar Kelahiran Istimewa Kedua untuk bangsa Tionghoa di Semarang Angka 5911 /1960, tanggal 10 November 1960, yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil di Semarang ;

 

  1. KRISNANDAR disebut juga KRISNANDAR KUSUMAWINATA dahulu bernama SIEM TJOAN LIANG, laki-laki, lahir di Semarang, pada tanggal 23 Oktober 1950, demikian seperti ternyata dari petikan dari Daftar Kelahiran Istimewa Kedua untuk bangsa Tionghoa di Semarang Angka 59811 /1960 tertanggal 10 November 1960 , yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil di Semarang ;

 

  1. Menyatakan SAH DEMI HUKUM :

 

  1. Akta Pengakuan No. 88 tanggal 30 Djuli 1960, yang dibuat oleh dan di hadapan TAN BIAN TJONG, SH., Notaris di Semarang ;

 

  1. Akta Pengakuan No. 88 tanggal 30 Djuli 1960, yang dibuat oleh dan di hadapan R.M. SOEPRAPTO, Notaris di Semarang ;

 

 

 

 

  1. Menyatakan RACHMAN KUSUMAWINATA dahulu bernama SIEM HOK LING telah meninggal dunia di Semarang tempat tinggal yang terakhir pada tanggal 27 Januari 1990 ;

 

  1. Menyatakan ANDRIANI ELKANA disebut juga DIAN ANDRIANI KUSUMA WINATA dahulu bernama SIEM AN NIO dan KRISNANDAR disebut juga KRISNANDAR KUSUMAWINATA dahulu bernama SIEM TJOAN LIANG adalah ahliwaris dari SRI HARJONO disebut juga FELIX SRI HARYONO RAHMATSASMITO dahulu bernama SIEM HOK BIAUW dan RACHMAN KUSUMAWINATA  dahulu bernama SIEM HOK LING ;

 

  1. Menyatakan JOEL ELKANA (Pemohon I) dan JOY TABITHA ELKANA (Pemohon II) adalah anak sah dari ANDRIANI ELKANA disebut juga DIAN ANDRIANI KUSUMA WINATA dahulu bernama SIEM AN NIO dan SAMUEL ELKANA ;

 

  1. Menyatakan ANDRIANI ELKANA disebut juga DIAN ANDRIANI KUSUMA WINATA dahulu bernama SIEM AN NIO telah meninggal dunia di Kota Semarang tempat tinggal yang terakhir pada tanggal 12 Juli 2013 ;

 

  1. Menyatakan RONNY (Pemohon III) adalah anak sah dari KRISNANDAR disebut juga KRISNANDAR KUSUMAWINATA dahulu bernama SIEM TJOAN LIANG dan HERLY SURYANI ;

 

  1. Menyatakan KRISNANDAR disebut juga KRISNANDAR KUSUMAWINATA dahulu bernama SIEM TJOAN LIANG telah meninggal dunia di Jakarta, 21 April 2019 ;

 

  1. Menyatakan SAH DEMI HUKUM Akta Keterangan Hak Waris No. 13 tanggal 30 Desember 2016 yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris di Pekalongan  MARYADI, SH., M.Kn ;

 

Menetapkan JOEL ELKANA (Pemohon I), JOY TABITHA ELKANA (Pemohon II) dan RONNY (Pemohon III) adalah ahliwaris dari SRI HARJONO disebut juga FELIX SRI HARYONO RAHMATSASMITO dahulu bernama SIEM HOK BIAUWdan RACHMAN KUSUMAWINATA  dahulu bernama SIEM HOK LING;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak