Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
742/Pid.B/2024/PN Smg | STEVEN LAZARUS, S.H., M.H. | 6.SUPANTO Bin SUPARMAN 7.DEDI TUNGGUL SATRIO Bin MARYONO 8.TRIYANTO Bin SUPARMAN 9.SURANTO Bin SUPARMAN 10.DHIAN PRAMONO Bin MARYONO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||
Nomor Perkara | 742/Pid.B/2024/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 7107/M.3.10/Eku.2/12/2024 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | --------- Terdakwa I Supanto bin Suparman, terdakwa II Dedi Tunggul Satrio bin Maryono, terdakwa III Triyanto bin Suparman, terdakwa IV Suranto bin Suparman dan terdakwa V Dhian Pramono bin Maryono pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira jam 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya suatu waktu lain dalam bulan September 2024 bertempat di Dk. Sidodadi RT. 01 RW. 04 Kelurahan Mijen Kecamatan Mijen Kota Semarang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut.
---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. ---------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |