Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
460/Pid.B/2025/PN Smg | FERY FEBRIANTO, S.H., M.H. | ADITYA DWI NUGRAHA Bin Alm. SUGIHARTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
Nomor Perkara | 460/Pid.B/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4962/M.3.10/Eoh.2/10/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama --------- Bahwa terdakwa ADITYA DWI NUGRAHA Bin Alm. SUGIHARTO, Pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 05.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di kamar nomor 203 Hotel Citra Dream Alamat Jl. Imam Bonjol No.187 Kel. Pendrikan Kidul Kec. Semarang Tengan, Kota Semarang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “dengan sengaja merampas nyawa orang lain”.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.-----------
D A N
Kedua --------- Bahwa terdakwa ADITYA DWI NUGRAHA Bin Alm. SUGIHARTO, Pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 05.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di kamar nomor 203 Hotel Citra Dream Alamat Jl. Imam Bonjol No.187 Kel. Pendrikan Kidul Kec. Semarang Tengan, Kota Semarang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “ mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |