Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
409/Pdt.G/2024/PN Smg 1.adi prabowo
2.Agus riyanto
3.dian Retno astrini
3.Sony kusuma
4.Alice Saputro.SE.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 409/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1adi prabowo
2Agus riyanto
3dian Retno astrini
Pihak
NoNamaNama Pihak
1agus muhamad ali maqfur. SH.I.MH.CMadi prabowo
2agus muhamad ali maqfur. SH.I.MH.CMAgus riyanto
3agus muhamad ali maqfur. SH.I.MH.CMdian Retno astrini
Pihak
NoNama
1Sony kusuma
2Alice Saputro.SE.
Pihak
Pihak
NoNama
1ny. tuty wardhani
2bpn semarang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak menyelesaikan proses balik nama sertifikat atas tanah obyek sengketa tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian bagi Para Penggugat.
  3. Menyatakan sah menurut hukum SALINAN Naskah (Akta) tanggal 14 April 2011, Nomor 54, Tentang PENGIKATAN JUAL BELI , yang dicatatkan oleh Notaris Ny Tuti Wardani,
  4. Menyatakan jual beli sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 07876, NIB 11.01.05.11.00381, Luas 126 m2, surat ukur 1030/sendangmulyo/2007, yang berlokasi, Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang,  yang dilakukan orangtua ayah Para Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II sah menurut hukum.
  5. Menyatakan sah menurut hukum sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 07876, NIB 11.01.05.11.00381, Luas 126 m2, surat ukur 1030/sendangmulyo/2007, yang berlokasi, Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang, atas nama Sony Kusuma, dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Sebelah barat   : Naro Handoko
    • Sebelah Selatan : Irigasi dan Devi
    • Sebelah Timur   : tempat olahraga
    • Sebelah Utara   : jalan umum

adalah SAH milik Para Penggugat.

  1. Menyatakan putusan ini dapat dipergunakan untuk proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 07876, NIB 11.01.05.11.00381, Luas 126 m2, surat ukur 1030/sendangmulyo/2007, yang berlokasi, Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang, atas nama Sony Kusuma menjadi atas nama Para Penggugat pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang.
  2. Menetapkan Para Penggugat untuk melakukan balik sertifikat Hak Milik Nomor 07876, NIB 11.01.05.11.00381, Luas 126 m2, surat ukur 1030/sendangmulyo/2007, yang berlokasi, Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang, yang masih tertulis atas nama Sony Kusuma menjadi nama Para Penggugat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tunai seketika ganti kerugian materil atas kehilangan kesempatan untuk mendapatkan manfaat dan kegunaan dari obyek sengketa sejak bulan Juni 2011 sampai dengan bulan Juli 2024, yang apabila disewakan dalam setahun sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dikalikan  bulan, maka sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus puluh juta rupiah);
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, setiap Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak