Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
541/Pid.Sus/2024/PN Smg DEWI RAHMANINGSIH NUGROHO, S.H., M.H. RICCO BAGUS SAPUTRO Bin JUMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 541/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4675/M.3.10/Enz.2/09/2024
Pihak
NoNama
1DEWI RAHMANINGSIH NUGROHO, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1RICCO BAGUS SAPUTRO Bin JUMADI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa Terdakwa RICCO BAGUS SAPUTRO bin JUMADI pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira Pukul 21.55 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat Gang yang terletak di Jalan Purwomukti Timur Raya Kelurahan Pedurungan Lor Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yaitu berupa 5 (lima) paket plastik klip yang masing-masing diisolasi hitam berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 25,40029 gram yang tersimpan di dalam bungkus Rokok Gudang Garam Surya.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair

Bahwa Terdakwa RICCO BAGUS SAPUTRO bin JUMADI pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira Pukul 21.55 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat Gang yang terletak di Jalan Purwomukti Timur Raya Kelurahan Pedurungan Lor Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu berupa 5 (lima) paket plastik klip yang masing-masing diisolasi hitam berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 25,40029 gram yang tersimpan di dalam bungkus Rokok Gudang Garam Surya.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya