Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
113/Pid.B/2023/PN Smg | SRI TATMALA WAHANANI,SH | 1.EKA YULI SETIAWAN alias IWAN bin ISTIMAWAN 2.YUDHA SAMAPTA EKA PAKSI bin MASRONI 3.SLAMET TRIYONO alias TRI bin alm SUYANTO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Feb. 2023 |
Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Surat |
Nomor Perkara | 113/Pid.B/2023/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Feb. 2023 |
Nomor Surat Pelimpahan | B- 21 /M.3.10/Eoh.2/02/2023 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Anak Korban | |
Dakwaan |
PRIMAIR ---------- Bahwa mereka terdakwa 1. EKA YULI SETIAWAN alias IWAN bin ISTIMAWAN, terdakwa 2. YUDHA SAMAPTA EKA PAKSI bin MASRONI dan terdakwa 3. SLAMET TRIYONO alias TRI bin (alm) SUYANTO secara bersama-sama atau sendiri-sendiri pada antara bulan Mei 2022 sampai dengan bulan Juli 2022 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Kliwon RT.09 RW.07 Kelurahaan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lan memakai surat tersebut, seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, yang dilakukan terhadap akta-akta otentik, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehigga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut SUBSIDAIR ---------- Bahwa mereka terdakwa 1. EKA YULI SETIAWAN alias IWAN bin ISTIMAWAN, terdakwa 2. YUDHA SAMAPTA EKA PAKSI bin MASRONI dan terdakwa 3. SLAMET TRIYONO alias TRI bin (alm) SUYANTO secara bersama-sama atau sendiri-sendiri pada antara bulan Mei 2022 sampai dengan bulan Juli 2022 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Kliwon RT.09 RW.07 Kelurahaan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lan memakai surat tersebut, seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehigga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,
Pasal 264 (1) ke-1 jo. Pasal 55 (1) ke-1 jo. Pasal 64 (1) KUHP. Pasal 263 (1) jo. Pasal 55 (1) ke-1 jo. Pasal 64 (1) KUHP. - |
Pihak Dipublikasikan | Ya |