Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
113/Pid.B/2023/PN Smg SRI TATMALA WAHANANI,SH 1.EKA YULI SETIAWAN alias IWAN bin ISTIMAWAN
2.YUDHA SAMAPTA EKA PAKSI bin MASRONI
3.SLAMET TRIYONO alias TRI bin alm SUYANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 113/Pid.B/2023/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 21 /M.3.10/Eoh.2/02/2023
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

PRIMAIR

---------- Bahwa mereka terdakwa 1. EKA YULI SETIAWAN alias IWAN bin ISTIMAWAN, terdakwa 2. YUDHA SAMAPTA EKA PAKSI bin MASRONI dan terdakwa 3. SLAMET TRIYONO alias TRI bin (alm) SUYANTO secara bersama-sama atau sendiri-sendiri pada antara bulan Mei 2022 sampai dengan bulan Juli 2022 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Kliwon RT.09 RW.07 Kelurahaan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada  suatu  tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal  dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lan memakai  surat tersebut, seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, yang dilakukan terhadap akta-akta otentik, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehigga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut

SUBSIDAIR

---------- Bahwa mereka terdakwa 1. EKA YULI SETIAWAN alias IWAN bin ISTIMAWAN, terdakwa 2. YUDHA SAMAPTA EKA PAKSI bin MASRONI dan terdakwa 3. SLAMET TRIYONO alias TRI bin (alm) SUYANTO secara bersama-sama atau sendiri-sendiri pada antara bulan Mei 2022 sampai dengan bulan Juli 2022 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Kliwon RT.09 RW.07 Kelurahaan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada  suatu  tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal  dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lan memakai  surat tersebut, seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehigga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,

 

Pasal 264 (1) ke-1 jo. Pasal 55 (1) ke-1 jo. Pasal 64 (1) KUHP.

Pasal 263 (1) jo. Pasal 55 (1) ke-1 jo. Pasal 64 (1) KUHP. -

Pihak Dipublikasikan Ya