Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
141/Pdt.G.S/2024/PN Smg KSP MULTI ARTHA UTAMA Pulung Jatmiko Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 141/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 61.978.996,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek jaminan fidusia yang telah di letakkan, yaitu jaminan berupa BPKB Kendaraan Bermotor, dengan rincian sebagai berikut:

Jenis Kendaraan                    : Mobil Penumpang

Merk       /Type                       : Toyota Great Corolla

Warna                                    : Met Graphite

Nomor rangka                         : MHF53AEA109049875

Nomor Mesin                          : 4AK508314

Nomor Polisi                           : H 7090 HG

Nomor BPKB                          : O-00825940

Tahun Pembuatan                  : 1994

Atas Nama BPKB                   : Pulung Jatmiko

  1. Memerintahkan dan menghukum TERGUGAT untuk melakukan pelunasan pinjaman kepada PENGGUGAT sesuai kerugian yang di derita PENGGUGAT sebesar Rp.61.978.996,- (Enam puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah) secara sekaligus, dengan rincian sebagai berikut :
    1. Pokok Pembiayaan                              :Rp 14.147.200,-
    2. Jasa/Margin                                                   :Rp 6.800.000,-
    3. Denda keterlambatan                           :Rp 41.031.796,-(Angsuran tertunggak dikali   0.3% perhari dikali jumlah hari keterlambatan);
  2. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menyerahkan Objek jaminan kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak