Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
395/Pdt.Bth/2025/PN Smg BAEDHOWI, A.Md. 1.PT KAYUMAS PODO AGUNG
2.PT TALISAN EMAS
3.HENDRA SUGIANTO
4.TRI RAHAYU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 395/Pdt.Bth/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 25 Mar. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1BAEDHOWI, A.Md.
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Ricky Gustav Haidar, S.H.BAEDHOWI, A.Md.
Pihak
NoNama
1PT KAYUMAS PODO AGUNG
2PT TALISAN EMAS
3HENDRA SUGIANTO
4TRI RAHAYU
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik;
  3. Menetapkan sah dan berharganya alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan a quo;
  4. Menyatakan Terlawan I sembrono memasukkan SHM atas obyek a quo milik Pelawan dalam permohonan peletakkan Sita Jaminan dalam Perkara Nomor: 248/Pdt.G/2024/PN.Smg;
  5. Mencoret dan Mengeluarkan 1 (Satu) bidang Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya luas 117 m?2;, dengan Nomor Hak: 03849/Purwoyoso atas nama BAEDHOWI, terletak di Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang berupa ruko yang terletak di Jl. Prof. Hamka, Grand Ngaliyan Square No. 59, RT.004, RW.009, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang dari Daftar Permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang dimohonkan oleh Terlawan I dalam Perkara Nomor:248/Pdt.G/2024/PN.Smg;
  6. Membatalkan penetapan atas permohonan Sita Jaminan terhadap obyek a quo dalam Perkara Nomor:248/Pdt.G/2024/PN.Smg;
  7. Menyatakan peletakkan Sita Jaminan terhadap obyek a quo dalam Perkara Nomor:248/Pdt.G/2024/PN.Smg cacat hukum;
  8. Memerintahkan Terlawan I dan Turut Terlawan agar Patuh dan Tunduk atas putusan ini;
  9. Memohon menetapkan bahwa tidak boleh ada upaya-upaya hukum lain yang diajukan sebelum perkara ini diputus secara sah dan berkekuatan hukum tetap;
  10. Membebankan biaya yang timbul akibat perkara a quo sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak