Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
74/Pdt.G/2025/PN Smg Budhi Hartono Sandjaja achmad Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 74/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Budhi Hartono Sandjaja
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Henry Suprayitno, SH MHBudhi Hartono Sandjaja
Pihak
NoNama
1achmad
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
           2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.

           3. Menyatakan  jual beli antara Penggugat dan Tergugat yang tertuang dalam akta jual beli tanggal 7 Pebruari 1997 No. 10 BM/ II/ 1997 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Hadi Wibisono, atas tanah dengan sertifikat HM    No 183 yang terletak di Kelurahan Tinjomoyo Kecamatan Banyumanik Kota Semarang dengan batas batas:

           -Sebelah Selatan : Budhi Hartono Sandjaja

           - Sebelah Timur : Jalan

           - Sebelah Barat : Budhi Hartono Sandjaja

           - Sebelah Utara : Jalan

           adalah sah menurut hukum.

4.        Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah sertifikat Hak Milik No Milik  No.183    atas nama Achmad,  terletak di Kelurahan Tinjomoyo Kecamatan Banyumanik    Kota   Semarang seluas lebih kurang 4915.m2 (Empat ribu  sembilan ratus lima    belas meter persegi) yang terdaftar  atas nama Tergugat Achmad,

,          dengan batas-batas :
           -Sebelah Selatan : Budhi Hartono Sandjaja
           - Sebelah Timur : Jalan
           - Sebelah Barat : Budhi Hartono Sandjaja
           - Sebelah Utara : Jalan.

  5.      Menyatakan sah secara hukum Penggugat berhak untuk mengajukan            Permohonan Balik Nama)Sertifikat Hak  Milik atas sebidang Tanah Sertifikat Hak            Milik  No.183 terletak di Kelurahan Tinjomoyo Kecamatan Banyumanik Kota            Semarang seluas lebih kurang 4915.m2 (Empat ribu  sembilan ratus lima belas meter persegi) dahulu atas nama Tergugat, ( Achmad)  yang terletak di            Kelurahan Tinjomoyo  Kec. Banyumanik Kota Semarang, dengan batas-batas :
           -Sebelah Selatan : Budhi Hartono Sandjaja
           - Sebelah Timur : Jalan
           - Sebelah Barat : Budhi Hartono Sandjaja

           - Sebelah Utara : Jalan
           Menjadi atas nama Penggugat Budhi Hartono Sandjaja.

  6.      Menyatakan bahwa Tergugat selaku penjual atas Sertifikat Hak Milik Nomor   18 3 atas nama Achmad  seluas lebih kurang            4915.m2 (Empat ribu  sembilan    ratus lima belas meter persegi) dahulu atas            nama Tergugat, ( Achmad)  yang            terletak di Kelurahan Tinjomoyo  Kec.            Banyumanik Kota Semarang, dengan            batas-batas :

           -Sebelah Selatan : Budhi Hartono Sandjaja
           - Sebelah Timur : Jalan
           - Sebelah Barat : Budhi Hartono Sandjaja
           - Sebelah Utara : Jalan

            Dibebaskan dari proses validasi  atas pembayaran pajak PPh  final terkait                     transaksi jual beli tanah tersebut.
6.        Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk  melakukan pencatatan/ balik            nama Sertifikat Hak Milik Nomor 183 atas nama Achmad  seluas lebih kurang            4915.m2 (Empat ribu  sembilan ratus lima belas meter persegi) dahulu atas            nama Tergugat, ( Achmad)  yang terletak di Kelurahan Tinjomoyo  Kecamatan           Banyumanik Kota Semarang, dengan batas-batas :

           -Sebelah Selatan : Budhi Hartono Sandjaja
           - Sebelah Timur : Jalan
           - Sebelah Barat : Budhi Hartono Sandjaja
           - Sebelah Utara : Jalan

           yang semula atas nama Tergugat ( Achmad) menjadi atas nama Penggugat (            Budhi Hartono Sanjata)
        7. Menghukum Penggugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh serta                melaksanakan putusan perkara ini;


         8. Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini kepada Penggugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak