Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
279/Pdt.G/2024/PN Smg 1.PUNGKY PURNOMO
2.SOEHARTINI TJAHJONO
1.LIE TJIE TIONG
2.B. Djoewarjiah
3.PRAJOGO
4.ENDANG
5.PRAJITNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 279/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ANAS SABANIPUNGKY PURNOMO
2ANAS SABANISOEHARTINI TJAHJONO
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sahnya jual beli tanah dan rumah yang dilakukan ASHARI (alm) dan SOEMIATI (almh)  dengan Para Tergugat tanggal 15 Mei 1950 atas persil tanah negara dengan nama Ny. Lie Tjie Tiong terletak Jl. Petek No. 140 RT 007/RW 006 Kel. Dadapsari Kec. Semarang Utara, Kota Semarang berdasarkan surat jual beli rumah Nomor 88/90 dihadapan Assistent Wedono Semarang Kulon dengan  ukuran 6 m x 13 m atau luas ± 78 m2;
  3. Menetapkan secara hukum putusan atas gugatan pengesahan jual beli atas tanah terletak Jl. Petek No. 140 RT 007/RW 006 Kel. Dadapsari Kec. Semarang Utara, Kota Semarang berdasarkan surat jual beli rumah antara ASHARI (alm) dan SOEMIATI (almh)  dengan Para Tergugat berdasar Nomor 88/90 dihadapan Assistent Wedono Semarang Kulon dengan  ukuran 6 m x 13 m atau luas ± 78 m2 dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya peningkatan hak milik;
  4. Menyatakan demi hukum memberi ijin kepada Para Penggugat sebagai ahli waris R. ASHARI  ASHARI (alm) dan SOEMIATI (almh) sebagai pemilik sah persil atas tanah negara dengan nama Ny. Lie Tjie Tiong untuk mengajukan proses peningkatan menjadi Hak Milik atas tanah tersebut menjadi atas nama Para Pengguat di Kantor Badan Pertanahan Kota Semarang;
  5. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak