Petitum |
Dalam Provisi
1. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan hak-hak Penggugat yang antara lain membayar denda karena keterlambatan gaji Penggugat sejak Februari 2019 sampai Mei 2020 dengan perincian sebagai berikut ;
-
-
|
Gaji
|
:
|
Rp. 2.187.500,-
|
-
|
Tunjangan lain+ Jabatan
|
:
|
Rp. 941.068,-
|
-
|
Loyalitas + kehadiran
|
:
|
Rp. 500.000,-
|
|
|
|
|
Total
|
:
|
Rp. 3.628.568,-
|
- sehingga dari perincian tersebut dan berdasarkan PP Republik Indonesia yang tidak boleh melebihi 50% dari upah/ gaji maka total keseluruhan Denda/ pinalty yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat dari Februari 2019 sampai Mei 2020 sebesar: Rp.1.800.000,- x 15 (bulan) = Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh rupiah).
- Dengan adanya pengajuan ini, saya juga mengajukan minta PHK dan meminta pesangon sesuai dengan UU KETENAGAKERJAAN th 2003 no 13 pasal 169 ( c ) yaitu 2X PMTK atau lebih. Pesangon ( 2 X masa kerja X Upah ) 2 X 15 X 3,628,568 = 108,857,040 ( Seratus delapan juta delapan ratus limapuluh tujuh ribu empat puluh rupiah )
- Dan tetap membayar upah / gaji selanjutnya (@ Rp.3.628.568,-) selama proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Dalam Pokok Perkara
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat dengan menunda gaji/upah Penggugat telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pada pasal 55 ayat , pasal 18 ayat (1), pasal 20;
- Memerintahkan Tergugat untuk tidak menunda pembayaran upah/gaji
- Memerintahkan tergugat untuk membayar denda keterlambatan gaji/upah
- Mengabulkan permintaan PHK dan membayarkan pesangon sesuai UU KETENAGAKERJAAN yang berlaku
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)/hari, setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya perlawanan atau Kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perselisihan hubungan industrial ini;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam peradilan yang baik dan benar, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|