Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
14/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg Wahyu Utomo PT Veneta Nusantara Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2020
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Wahyu Utomo
Pihak
Pihak
NoNama
1PT Veneta Nusantara
Pihak
Petitum

Dalam Provisi

      1. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan hak-hak Penggugat yang antara lain membayar denda karena keterlambatan gaji Penggugat sejak Februari 2019 sampai Mei 2020 dengan perincian sebagai berikut ;
-  

-

Gaji

:

Rp. 2.187.500,-

-

Tunjangan lain+ Jabatan

:

Rp.    941.068,-

-

Loyalitas + kehadiran

:

Rp.    500.000,-

 

 

 

 

Total

:

Rp. 3.628.568,-

  1. sehingga dari perincian tersebut dan berdasarkan PP Republik Indonesia yang tidak boleh melebihi 50% dari upah/ gaji maka total keseluruhan Denda/ pinalty yang harus  dibayarkan Tergugat kepada Penggugat dari Februari  2019 sampai Mei 2020 sebesar: Rp.1.800.000,- x 15 (bulan) = Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh rupiah).
  2. Dengan adanya pengajuan ini, saya juga mengajukan minta PHK dan meminta pesangon sesuai dengan UU KETENAGAKERJAAN th 2003 no 13 pasal 169 ( c ) yaitu 2X PMTK atau lebih. Pesangon ( 2 X  masa kerja X Upah )  2 X 15 X 3,628,568               = 108,857,040 ( Seratus  delapan juta delapan ratus limapuluh tujuh ribu empat puluh rupiah )
  3. Dan tetap membayar upah / gaji selanjutnya (@ Rp.3.628.568,-) selama proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

Dalam Pokok Perkara

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat dengan menunda gaji/upah Penggugat telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pada pasal 55 ayat , pasal 18 ayat (1), pasal 20;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk tidak menunda pembayaran upah/gaji
  4. Memerintahkan tergugat untuk membayar denda keterlambatan gaji/upah
  5. Mengabulkan permintaan PHK dan membayarkan pesangon sesuai UU KETENAGAKERJAAN yang berlaku
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)/hari, setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya perlawanan atau Kasasi;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perselisihan hubungan industrial ini;

Atau 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam peradilan yang baik dan benar, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya