Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
522/Pdt.P/2024/PN Smg 1.Poltak M P Sidabutar
2.Bintang Dessy Newlanda Sidabutar
3.Ade Ariawan Sidabutar
4.Enrico Leonardo Diapari Sidabutar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 522/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Poltak M P Sidabutar
2Bintang Dessy Newlanda Sidabutar
3Ade Ariawan Sidabutar
4Enrico Leonardo Diapari Sidabutar
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon .
  2. Menetapkan Suci Kartini Tarigan telah meninggal dunia pada hari sabtu tanggal 17 Februari 2024 di Malang.
  3. Menetapkan ahli waris dari Suci Kartini Tarigan adalah :
  1. Poltak M P Sidabutar                                  ( sebagai suami )
  2. Bintang Desy Newlanda Sidabutar          ( sebagai anak perempuan Kandung )
  3. Ade Ariawan Sidabutar                              ( sebagai anak laki-laki Kandung )
  4. Enrico Leonardo Diapari Sidabutar         ( sebagai anak laki-laki Kandung )

 

  1. Menetapkan harta warisan Suci Kartini Tarigan ( pewaris ) adalah :
  1. Tabungan di bank BCA dollar dengan atas nama Suci Kartini Tarigan , no rekening 0092256217 .
  2. Tabungan di bank Sumatra Utara dengan atas nama Suci Kartini Tarigan , no rekening 117.02.04.005914.4
  3. Tabungan atau Deposito di Koperasi Makmur mandiri dengan atas nama Suci Kartini Tarigan , no anggota           (1) 2017-01-0000-00252       ( Kantor Pusat )                           
  4. Sebidang Tanah dengan atas nama Suci Kartini Tarigan, dengan nomor Hak Milik 2041, yang terletak di Kelurahan Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak , Provinsi Jawa Tengah.
  5. Sebidang Tanah dengan atas nama Suci Kartini Tarigan, dengan nomor Hak Guna Bangunan 00486, yang terletak di jalan wologito IV RT.02 RW .01 Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang , Provinsi Jawa Tengah.
  6. Menetapkan masing-masing bagian warisan sesuai dengan Kitab Undang Hukum Perdata yang berlaku .

Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dengan ketentuan hukum yang berlaku .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak