Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan menunjuk pemohon ( YOSI INDRIYANTO ) sebagai Wali dari almarhumah bernama EVI WIDAYANINGRUM yang meninggal pada tanggal 12 Desember 2020 dan juga anak yang belum dewasa bernama CHRISTIAN GANANG BAGUS PAMUNGKAS, laki-laki lahir di Semarang pada tanggal 13 Maret 2010 dan GRACELLA ANASTASYA INDRI perempuan lahir di Semarang pada tanggal 3 Januari 2013 untuk melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (khusus) untuk tanda tangan Akta Jual Beli Rumah yang terletak di Jl.Damar Utara III No.207 RT.003 RW.007 Kelurahan Pedalangan , Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon
|