Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
67/Pid.Sus/2025/PN Smg | SATENO, SH, MH | VIVI SUSANTI Binti MUHAMMAD RUSLI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 67/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 25 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 907/M.3.10/Enz.2/2/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : ---------- Bahwa terdakwa VIVI SUSANTI BINTI MUHAMMAD RUSLI bersama-sama dengan TRIWINARSIH Binti MARDIYOSO (perkara terpisah) dan ROLAND Alias DANDI alias CALVIN (DPO), pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIBatau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 bertempat di pinggir jalan Kruing VII RT 003 RW 016 Kelurahan Srondol Wetan Kecamatan Banyumanik Kota Semarangatau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
.-------------Perbuatan Terdakwa VIVI SUSANTI BINTI MUHAMMAD RUSLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-
Subsidair : ---------- Bahwa terdakwa VIVI SUSANTI BINTI MUHAMMAD RUSLI bersama-sama dengan TRIWINARSIH Binti MARDIYOSO (perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIBatau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 bertempat di pinggir jalan Kruing VII RT 003 RW 016 Kelurahan Srondol Wetan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram.
.------------- Perbuatan Terdakwa VIVI SUSANTI BINTI MUHAMMAD RUSLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |