Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
6/Pid.Pra/2016/PN Smg Ir.TRI SUHARDI, MM Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2016/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 30 Mei 2016
Nomor Surat 00000000000000
Pihak
NoNama
1Ir.TRI SUHARDI, MM
Pihak
NoNama
1Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Pihak
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan fakta-fakta hukum tersebut di atas maka dengan kerendahan hati PEMOHON mohon kepada YANG MULIA KETUA PENGADILAN NEGERI SEMARANG c.q YANG MULIA HAKIM PRAPERADILAN agar berkenan menerima, memeriksa, mengadili dan memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA Pasal 31, Pasal 32 dan Pasal 33 Jo Pasal 290 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang ditindaklanjuti dengan Surat Panggilan No. S.Pgl/473/V/2016/Reskrimum tertanggal 24 Mei 2016 untuk memanggil PEMOHON dan diperiksa sebagai TERSANGKA adalah TIDAK SAH DAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM;
  3. Menyatakan bahwa penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA Pasal 263 KUHP yang ditindaklanjuti dengan Surat Panggilan No. S.Pgl/473/V/2016/Reskrimum tertanggal 24 Mei 2016 untuk memanggil PEMOHON dan diperiksa sebagai TERSANGKA adalah TIDAK SAH DAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM;
  4. Menyatakan bahwa surat penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA dan Surat Panggilan No. S.Pgl/473/V/2016/Reskrimum tertanggal 24 Mei 2016 serta surat-surat lain yang menyatakan PEMOHON sebagai TERSANGKA oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH SEHINGGA BATAL DEMI HUKUM;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON UNTUK MEMBATALKAN Surat Penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA dan Surat Panggilan No. S.Pgl/473/V/2016/Reskrimum tertanggal 24 Mei 2016 untuk memeriksa PEMOHON sebagai TERSANGKA serta semua surat-surat lain yang menyatakan PEMOHON sebagai TERSANGKA;
  6. Menyatakan bahwa PEMOHON memiliki hak dan kewenangan melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 88 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Usaha kepada PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) sebagai Badan Usaha Pelabuhan yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2011 Jo Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 74/PUU-VIII /2010 tertanggal 5 Desember 2011;
  7. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada TERMOHON;

Atau ;

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain. Mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya