Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon (OEI GIOK HOEN) untuk mewakili kepentingan kakak kandung Pemohon yang bernama OEI, JOE LAN (tempat / tanggal lahir : Semarang, 21 Mei 1959, jenis kelamin : perempuan, agama : Kristen, status perkawinan : belum kawin, pekerjaan : tidak bekerja, Kewarganegaraan : Indonesia) guna melakukan perbuatan hukum khusus menjual harta peninggalan (harta warisan) dari Bapak OEI, SWIE HOK dan Ibu ONG SIOE HWA berupa sebidang tanah berikut bangunan rumah serta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatasnya seluas + 426 M2, terletak di Jalan Ki Mangunsarkoro No.75 A, RT.005/RW.001, Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah (dahulu Kelurahan Karangkidul, Kecamatan Semarang Timur, Kotamadya Semarang, Provinsi Jawa Tengah) sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No.446/Kelurahan Brumbungan yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang pada tanggal 07 September 1992 yang diuraikan dalam Surat Ukur No.6/1985, tanggal 27 Maret 1985, tercatat atas nama ONG SIOE HWA ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|