Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
404/Pdt.Bth/2017/PN Smg | SOETRISNO HADIKUSUMO. Dkk | BUDI KUSUMA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Sep. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 404/Pdt.Bth/2017/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 20 Sep. 2017 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan PARA PELAWAN adalah PELAWAN yang beritikad baik ; ;
3.Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Semarang dengan berdasarkan Penetapan Nomor : 182/PDT.G/2014/PN.SMG. adalah cacat hukum dan tidak mengikat secara hukum ;
4.Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Semarang untuk mengangkat Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang berdasarkan Penetapan Nomor : 182/PDT.G/2014/PN.SMG.tersebut, setelah putusan perkara in casu berkekuatan hukum tetap.;
5.Menyatakan Sita Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Semarang dengan berdasarkan Penetapan Nomor : 182/PDT.G/2014/PN.SMG., adalah cacat hukum dan tidak mengikat secara hukum ;
6.Membatalkan pelaksanaan Sita Eksekusi Sita Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Semarang dengan berdasarkan Penetapan Nomor : 182/PDT.G/2014/PN.SMG.
7.Memerintahkan kepada Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan in casu ;
8.Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Terlawan
A T A U Dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |