| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 15/Pdt.G/2026/PN Smg | NURSYAM ASYARI, ST | Edy sutarno, BSC | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||
| Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2026/PN Smg | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 08 Jan. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pihak |
|
||||
| Pihak | |||||
| Pihak |
|
||||
| Pihak | |||||
| Pihak |
|
||||
| Pihak | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | I. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya " • II. " Menyatakan Sah Jual Beli dibawah tangan antara Penggugat dengan Para Tergugat atas sebidang tanah pekarangan sesuai Sertifikat Hak Milik No.01606 RT.02/05 Pongangan Kelurahan Pongangan Kecamatan Gunung Pati Kota Semarang, setempat dikenal dengan Kampung Jati Sari.Rt.002 RW. 003, surat Ukur : Tanggal. 07 – 01-1999 Nomor : 775 / Pongangan / 1999. Luas 150 m2 ( Seratus lima Puluh Meter Persegi ) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 11.01.14.07,02600 dengan batas — batas sebagai berikut Sebelah Utara : Tanah Kosong;NIB 02601 Sebelah Timur : Tanah Kosong ; NIB. 02608 Sebelah Selatan : Tanah kosong NIB.02599 Sebelah Barat : Jalan Inspeksi /Kampung ; Atas nama pemegang hak EDY SUTARNO, BSC, (Tergugat I ) III. ” Menyatakan bahwa Para Tergugat telah Wanprestasi / Ingkar Janji karena fidak menindaklanjuti Proses Jual Beli sebidang tanah tersebut di Hadapan Notaris / PPAT di Semarang dan Proses Balik Nama Sertifikat di Kantor Badan Pertanahan Kota Semarang (Turut Tergugat) ” , IV. ” Menyatakan demi hukum memberi ijin kepada Pengugat sebagai Pemilik Sah untuk Mengajukan Proses Balik Nama Sertifikat atas tanah pekarangan tersebut, dari semula atas nama Tergugat I (EDY SUTARNO, BSC) menjadi atas nama NURSYAM ASYARI,ST di Kantor Badan Pertanahan Kota Semarang V.” Menghukum Turut Tergugat untuk Menerima dan Memproses BalikNama Sertifikat Hak Milik No. .01606 Kelurahan Pongangan Kecamatan Gunung Pati Kota Semarang,tersebut dari semula atas nama (EDY SUTARNO, BSC) menjadi atas nama NURSYAM ASYARI, ST VI.” Menetapkan beaya yang timbul dari perkara gugatan ini menurut hukum ”A T A U : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon keputusan yang seadil — adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
