Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
8/Pid.Sus/2026/PN Smg RUDI FEBRIANTO WIBOWO, S.H. ARIEF SETYO UTOMO Bin (Alm) JOKO SUTIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2026/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 70/M.3.10/Enz.2/01/2026
Pihak
NoNama
1RUDI FEBRIANTO WIBOWO, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ARIEF SETYO UTOMO Bin (Alm) JOKO SUTIYONO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa Arief Setyo Utomo Bin (Alm) Joko Sutiyono, telah melakukan tindak pidana yang diketahui pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat Jl. RM. Hadisoebeno Sosro Wardoyo, Kel. Wonolopo, Kec. Mijen, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

 

------Perbuatan Terdakwa Arief Setyo Utomo Bin (Alm) Joko Sutiyono tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa Arief Setyo Utomo Bin (Alm) Joko Sutiyono, telah melakukan tindak pidana yang diketahui pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat Jl. RM. Hadisoebeno Sosro Wardoyo, Kel. Wonolopo, Kec. Mijen, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

 

------Perbuatan Terdakwa Arief Setyo Utomo Bin (Alm) Joko Sutiyono tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional -------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya