Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
51/Pdt.P/2025/PN Smg YUDHA SAKTI PERMANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima serta mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Menetapkan serta menunjuk Pemohon (YUDHA SAKTI PERMANA) sebagai wali anak yang belum dewasa bernama  EN SAATCHI ALEESHA (Perempuan) lahir di Semarang pada tanggal  10 Oktober 2016,  Xan SAAJID OGILVY (laki-laki) lahir di Semarang pada tanggal  26 September 2020, untuk merawat mendidik mengasuh serta melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (Khusus) untuk menjual maupun mengagunkan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2923 yang terletak di Kelurahan Sambirejo  Kecamatan Gayamsari Kota Semarang dengan luas 186 m2 yang tertera pemilik bernama ZUNI AQII MUSHOLAH AM
  3. Membebani biaya permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak