Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
19/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smg BAYU SAPUTRO SOEWITO selaku Direktur CV. WAHYU JAYA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 07 Apr. 2022
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1WIYONO,SHBAYU SAPUTRO
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak atas pemutusan hubungan kerja karena meninggal dunia kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar :

 

  1. Uang Pesangon                        2 x 9 x Rp. 7.015.000     = Rp. 126.270.000,00      
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja      8 x Rp. 7.015.000      = Rp.   56.120.000,00
  3. Uang Penggantian Hak      3 x (1/25) x Rp. 7.015.000    = Rp.        841.800,00(+)                                                                  Jumlah                 = Rp. 183.231.800,00

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak