Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
390/Pdt.G/2017/PN Smg Budhi Prasetija Julius Benny Sibarany Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 390/Pdt.G/2017/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 04 Sep. 2017
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Johnny Kurniawan, SE, SH dan RekanBudhi Prasetija
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

2.Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;

 

3.Menghukum tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya atau siapapun yang menempati obyek sengketa untuk menyerahkan obyek sengketa (kedua bidang tanah yang bersertifikat HM No. 44 / Sendangguwo dan HM No. 45 / Sendangguwo, setempat dikenal dengan Jl. Majapahit No. 329 Semarang) kepada penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari orang maupun barang yang penghuniannya atau penempatannya di obyek sengketa memperoleh ijin atau kuasa atau hak dari tergugat, jika perlu pelaksanaannya dengan bantuan alat negara dan instansi terkait lainnya.

4.Memerintahkan Tergugat atau siapapun yang mendapat hak atau mendapat ijin dari Tergugat mendirikan bangunan tersebut, untuk menghancurkan bangunan tersebut tanpa syarat apapun, jika perlu dengan bantuan alat negara dan instansi terkait lainnya.

5. Menyatakan membagi obyek sengketa menjadi 2 bagian yang sama luasnya / jumlahnya, yaitu :

a.1/2 bagian obyek sengketa yang sebelah Timur menjadi hak Tergugat dengan batas-batas :

- sebelah Utara : tanah negara dan jalan Majapahit, Semarang

- sebelah Timur : bekas yasan atau rumah Jl. Majapahit No. 329a Semarang

- sebelah Selatan ; bekas yasan atau sekolahan

- sebelah Barat : hak Penggugat

b.1/2 bagian obyek sengketa yang sebelah Barat menjadi hak Penggugat dengan batas-batas :

- sebelah Utara : tanah negara dan jalan Majapahit, Semarang

- sebelah Timur : hak Tergugat

- sebelah Selatan : bekas yasan atau sekolahan

- sebelah Barat : bekas yasan atau Balai Pelatihan Tenaga Kerja Departemen Perindustrian

6.Menyatakan menurut hukum bahwa 1/2 bagian obyek sengketa yang sebelah Barat merupakan hak penggugat, dengan batas-batas sebagaimana tersebut pada petitum angka 5b.

7.Menghukum tergugat untuk membagi obyek sengketa menjadi 2 bagian yang sama luasnya / sama jumlahnya, yaitu 1/2 bagian obyek sengketa yang sebelah Timur (dengan batas-batas sebagaimana tersebut pada petitum angka 5a) menjadi hak tergugat dan 1/2 bagian obyek sengketa yang sebelah Barat (dengan batas-batas sebagaimana tersebut pada petitum angka 5b) menjadi hak penggugat, yang pelaksanaan pembagiannya dilakukan oleh Pengadilan Negeri Semarang dan instansi terkait lainnya (antara lain Badan Pertanahan Nasional), jika perlu dengan bantuan alat negara. 

8.Menyatakan bahwa :

- 1/2 bagian obyek sengketa yang sebelah Timur dibagikan kepada :

A.Benny Sibarany                     13,07persen

B.Joe Fen Sing                           41,48persen

C.Joe Fen Kwan                         31,25persen

D.Joe Djioe Lan                         14,20persen

- 1/2 bagian obyek sengketa yang sebelah Barat dibagikan kepada :

A.Budhi Prasetija                       37,65persen

B.Joe Djing Lan                          19,01persen

C.Joe Hoo Lan                             19.01persen

D.Joe Tjing Lan                            19,01persen

E.Joe Fen Kie                                  5,32persen

9.Menyatakan menurut hukumnya bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu / dilaksanakan eksekusinya serta merta, meskipun putusan ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap (uitvoerbaar bij voorraad).

 

10.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau

 

Apabila Ketua / Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak