Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
36/Pdt.G.S/2022/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Semarang Timur WATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2022/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 11 Apr. 2022
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 49.811.919,00
Petitum

I.Primair :

 

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

 

2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat  Pengakuan  Hutang  PK2002UA93/3032/02/2020 tanggal      17 – 2 - 2020, berikut perubahan - perubahannya ;

 

3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., yang ditandatangani Tergugat ;

 

4.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat ;

 

5.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  PK2002UA93/3032/02/2020 tanggal 17 – 2 - 2020, berikut perubahan - perubahannya ;

 

6.Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar          Rp. 49.811.919 ,- ( Empat puluh sembilan juta delapan ratus sebelas ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah ) dengan rincian :

 

Sisa Hutang Pokok Rp.  42.218.452 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.   7.593.467 ,-

 

7.Menghukum Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 49.811.919 ,- ( Empat puluh sembilan juta delapan ratus sebelas ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah ) dengan rincian :

 

Sisa Hutang Pokok Rp.  42.218.452 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.   7.593.467 ,-

8.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Tergugat, apabila Tergugat tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

 

tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan TLOGOMULYO, Kecamatan PEDURUNGAN, Kota SEMARANG, atas nama WATI, dengan luas 32 M2, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 1693 berdasarkan Surat Ukur No. SU / 126 / Tlgmly / 1998 tanggal 12 – 02 - 1998

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ;

9.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;

 

II. Subsidair:

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus   perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya       ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak