Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
36/Pdt.G.S/2022/PN Smg | PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Semarang Timur | WATI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Mei 2022 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 36/Pdt.G.S/2022/PN Smg |
Tanggal Surat | Senin, 11 Apr. 2022 |
Nomor Surat | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Nilai Sengketa(Rp) | 49.811.919,00 |
Petitum | I.Primair :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang PK2002UA93/3032/02/2020 tanggal 17 – 2 - 2020, berikut perubahan - perubahannya ;
3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., yang ditandatangani Tergugat ;
4.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat ;
5.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang PK2002UA93/3032/02/2020 tanggal 17 – 2 - 2020, berikut perubahan - perubahannya ;
6.Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 49.811.919 ,- ( Empat puluh sembilan juta delapan ratus sebelas ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah ) dengan rincian :
Sisa Hutang Pokok Rp. 42.218.452 ,- Sisa Hutang Bunga Rp. 7.593.467 ,-
7.Menghukum Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 49.811.919 ,- ( Empat puluh sembilan juta delapan ratus sebelas ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah ) dengan rincian :
Sisa Hutang Pokok Rp. 42.218.452 ,- Sisa Hutang Bunga Rp. 7.593.467 ,- 8.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Tergugat, apabila Tergugat tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :
tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan TLOGOMULYO, Kecamatan PEDURUNGAN, Kota SEMARANG, atas nama WATI, dengan luas 32 M2, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 1693 berdasarkan Surat Ukur No. SU / 126 / Tlgmly / 1998 tanggal 12 – 02 - 1998 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ; 9.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;
II. Subsidair: Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ( ex aequo et bono ). |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |