Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
45/Pdt.G.S/2024/PN Smg | PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Ngaliyan | PARMI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 45/Pdt.G.S/2024/PN Smg | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 17 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 23.955.524,00 | ||||
Petitum |
Tunggakan Pokok Rp. 10.702.865,- Tunggakan Bunga Rp. 13.252.659 ,- 8. Menghukum Tergugat untuk membayar angsuran pokok dan bunga kepada Penggugat tiap - tiap bulan sebesar Rp. 3.426.146 ,- ( Tiga juta empat ratus dua puluh enam ribu seratus empat puluh enam rupiah ) secara tepat waktu dan tepat jumlah, mulai Bulan Juni 2024 sampai dengan jatuh tempo kredit pada tanggal 12 SEPTEMBER 2027 , dan selambat - lambatnya pada tanggal 12 pada bulan angsuran yang bersangkutan, dalam hal tanggal tersebut jatuh pada hari libur maka angsuran harus dibayar oleh Tergugat pada hari kerja sebelumnya. 9. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Tergugat, apabila Tergugat tidak membayar tunggakan hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu : “ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan GONDORIYO, Kecamatan NGALIYAN, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 00758 atas nama PARMI, dengan luas 1602 m2 berdasarkan Surat Ukur No 11.01.07.01.00669/1998 tanggal 23 – 03 - 1998 ” melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat ; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |